Kaltengtoday.com Palangka Raya – Anggota DPRD Kalteng, Yulilis meminta aparat penegak hukum supaya lebih meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan over kapasitas yang kerap melintas di jalan umum.
“Memang kerusakan jalan itu tidak bisa kita hindari, dan pasti akan terjadi. Namun, tidak juga begitu cepat mengalami kerusakan. Sering kita menjumpai jalan yang sekitar 1 tahun dibangun tapi sudah rusak karena kerap dilintasi kendaraan angkutan over kapasitas,” katanya, Jumat (28/7).
Baca Juga :Â Lagi, Polisi Tindak Pengendara Odol Ngeyel
Dirinya menjelaskan, berdasarkan peruntukannya jalan yang dibangun utamanya di wilayah Kalteng ini hanya mampu dilintasi oleh kendaraan dengan berat maksimal 8 ton. Apabila melebihi itu tentu sudah melanggar aturan dan dapat mengakibatkan kerusakan jalan dengan cepat.
Sehingga, ia meminta pengawasan agar lebih diperketat dan apabila ditemukan kendaraan angkutan nakal yang kerap melanggar agar ditindak tegas, begitu juga dengan pengusaha pemilik kendaraan tersebut supaya diberikan sanksi agar tidak mengulanginya lagi.
“Yang melakukan pengawasan di jalan itu yakni pihak Dishub bersama kepolisian, nah hal-hal yang melanggar dijalan jangan dibiarkan, sebisa mungkin ditindak, berikan sanksi kepada mereka yang melanggar, karena kita tidak ingin anggaran hanya dihabiskan untuk memperbaiki jalan saja,” ucapnya.
Baca Juga :Â Dukung Pemasangan Spanduk Larangan Truk ODOL Melintas Jalan Dalam Kota
Tidak lupa ia juga mengimbau kepada pihak pengusaha supaya dapat senantiasa mentaati aturan penggunaan angkutan, jangan sampai menekankan efisiensi kerja dengan pelanggaran yaitu memuat barang melebihi kapasitas, sebab menjaga fasilitas yang dibangun pemerintah misalnya jalan itu merupakan tugas bersama.
“Kita memahami pengusaha juga membayar pajak, tapi jangan juga mentang-mentang taat pajak tapi melanggar aturan yang ada. Jika ingin melakukan efisiensi kerja ada baiknya menambah armada tidak dengan melebihi muatan pada kendaraan angkutan tersebut,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post