Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan, Sosial Hukum dan Lingkungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengruduk gedung DPRD Gumas berorasi menuntut keadilan serta kepastian hukum serta keputusan Bupati Gumas mengizinkan PMKS PT BMB Manuhing, kembali beroperasi tanpa izin lingkungan, surat layak operasi dan pembangunan plasma 20 persen.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan, Sosial Hukum dan Lingkungan Kabupaten Gumas Bakti Yusuf Irwandi mengatakan terkait tuntutan tersebut pertama yaitu sikap pemerintah yang sudah secara tegas menegaskan apabila perusahan tidak merealisasikan plasma 20 persen tersebut maka akan operasional akan disanksi.
“Sekarang sudah didepan mata pelanggaran plasma, pelanggaran hukum pidana lingkungan hidup nyata ada di depan mata kita kenapa ini dibiarkan, rakyat membutuhkan kepastian huku, rakyat butuh ketegasan,” ucap Bakti Yusuf Irwandi, Rabu (9/8).
Baca Juga : PT. BMB Adukan Kasat Reskrim Polres Gumas ke Propam Polda Kalteng
Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan melalui DPRD ini untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, dan kemudian pemerintah daerah melalui DLHKP Gumas juga telah melakukan penyelidikan temuan, pelanggaran pidana lingkungan yang ada di PT BMB pencemaran terkait lingkungan juga.
“Yang dilakukan PT BMB ini jelas secara tersurat dasar itulah Pemda Gumas menutup operasional sementara, pertanyaannya kenapa tanpa syarat-syarat belum mereka penuhi kemudian dibuka tidak ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Sehingga, katanya lagi, aliansi mempertanyakan melalui DPRD Gumas ini untuk membuka pabrik tersebut yang sebelumnya ditutup juga, ini terjadi keanehan. Karena mereka yang buka dan juga sebaliknya menutupnya di perusahan tersebut.
“Ini kejadiannya dua kali, bulan September 2022 mereka menutup karena PT BMB tidak meralisasikan plasma 20 persen kemudian dibuka, bulan Juni ditutup kembali karena PT BMB melakukan pencemaran lingkungan, ini ada apa antara PT BMB dengan Pemda, ini yang kami desak sampai tuntas,” terang dia.
Apabila, kata dia, pihaknya belum menemukan titik temu maka pihaknya akan menggelar aksi serupa yang masa akan lebih besar lagi, serta aksi tidak akan ada di DPRD Gumas. Tetapi akan dilakukan aksi di PT BMB estate Manuhing.
“Kami akan menggelar aksi yang lebih besar, kalau kemauan kami tidak menemukan titik temu dan langsung ke PT BMB Manuhing, sementara di Manuhing ini boro-boro juga CPCL, artinya belum ada legalitas dan realisasi kalau dari dulu janjinya ia kami dalam proses itu dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga : Operasional Sementara Pabrik PT BMB Dihentikan Bupati Gumas Sementara
Pihaknya juga memberikan waktu kepada DPRD Gumas selama seminggu, karena tambahnya pihaknya melalui surat ke legislatif berarti jawabannya melalui surat, ketika tidak ada jawaban timpalnya, pihak aliansi akan melakukan aksi lebih besar lagi, karena yang ada hari ini mencapai 150 orang masa.
“Yang kami serahkan tadi ke dewan yaitu data surat dari LHK RI, bahwa PT BMB Melakukan pelanggaran lingkungan hidup bunyinya kurungan satu tahun denda Rp 1 Miliar, kedua surat dari DLHKP Kabupaten Gumas, yang menyatakan PT BMB melakukan pelanggaran lingkungan, dengan data itu kami minta usut sampai tuntas dan kami kawal,” pungkas dia.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar menanggapi semua tuntutan yang diberikan oleh koordinator aksi tersebut, pihaknya sangat sepakat saja untuk memfasilitasi diadakannya RDP dengan pihak terkait seperti dengan pihak afiliasi serta manajemen PT BMB, pihak Dinas LHKP, Pertanian, DPMPTSP, dan Ekobang.
“Kami sepakat diberikan waktu seminggu namun keinginan dari pihak kami legislatif akan menjadwalkan RDP setelah perayaan HUT Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun ini. setelah itu akan dilaksanakan RDP dengan semua pihak,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post