kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Diduga adanya pelanggaran sanksi lingkungan yang dilakukan oleh PT Berkala Maju Bersama (BMB) regional Kecamatan Manuhing, Hal itulah langsung diambil sikap tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung mas (Gumas) dengan menutup sementara operasional dari PT BMB tersebut.
“Kami dari Pemkab Gumas menyampaikan bahwa kami melakukan penghentian sementara operasional pabrik kelapa sawit PT BMB ini, karena ada beberapa kali pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan oleh PT BMB,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong di lokasi pabrik, Senin (19/6) sore.
Baca Juga : Pemkab Gumas Selesaikan Konflik Koperasi Dayak Hapakat dan PT BMB
Terlebih, kata dia, penutupan ini dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan sampai dengan pihak dari PT BMB mendapat surat layak operasional dan kemudian mereka juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait dengan aturan tentang lingkungan hidup dan selama itu tidak dipenuhi maka pabrik tidak boleh jalan.
“Apabila pabrik diketahui oleh kami dari dinas terkait masih melakukan operasional maka sanksi terberat adalah izin PKS akan kami cabut, dan perizinan perkebunan ini juga akan kami cabut apabila tidak mentaati,” tegasnya.
Ditambahkanya, juga termasuk pembuangan daripada limbah cair atau Ipal dan untuk hari itu juga pihaknya masih memberikan toleransi, karena masih banyak antrian truk angkutan buah sawit yang akan masuk dan masih dalam proses di pabrik dan waktunya akan diberikan sampai subuh hari Senin.
“Sekiranya yang sudah antri ini sampai selesai diproses artinya toleransi itu, jadi teman-teman kalau sampai besok pagi, karena masih dalam proses pengolahan itu saja kita beri kesempatan dan setelah ini pejabat akan melakukan pemasangan garis PPLH dan papan larangan,” tandas dia.
Baca Juga : Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton: Terkait Kemelut di PT. BMB, Semua Pihak Harus Tunduk Pada Proses Hukum
Sementara itu, Pihak PT BMB Manihing Tomson Siagian menjelaskan dengan dilakukannya penutupan tersebut pihaknya sudah melakukan pengurusan perizinan SO dan sedang berproses di kementrian dan itu juga merupakan syarat berusaha dan pihaknya akan terus mengejar hal tersebut agar bisa operasional.
“Sebetulnya kami tidak abai dengan aturan dan kebetulan PT BMB ini masih replay saat ini kemudian memang ada kesalahan tim ketika tim dari DLH memverifikasi seperti yang disampaikan Bupati tadi, memang saat verifikasi ke lapangan tidak ada menemukan,” ujarnya.
Karena itu dia berharap juga melihat investasi di PT BMB ini cukup besar nantinya setelah itu pihak dari perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin proses perizinan tersebut, dan manajemen juga sebagai karyawan meminta kemurahan hati daripada bapak di Pemerintahan bisa kesempatan.
“Dan sebagai manajemen perusahan kami akan terus mengejar proses percepatan dari izin SO tersebut agar kami dapat operasional kembali karena bagaimanapun kami juga melakukan atas karyawan dan masyarakat disekitar,” ujarnya.
Ia kembali menambahkan, disana memang banyak buah sawit lokal milik masyarakat yang diterima di pabrik tersebut, karena dengan pembuktian bagus dan harganya cukup baik, sehingga sangat membantu para petani lokal atau sekitar dari PT BMB.
“Kalau upaya yang kita lakukan itu, kita juga belum memastikan karena ini sudah berproses dan sudah beberapa bulan dan sekarang sedang berproses di kementrian dan kita akan mengejar ke sana,” demikian Jaya.
Baca Juga : PT. BMB Adukan Kasat Reskrim Polres Gumas ke Propam Polda Kalteng
Di Dalam penghentian sementara itu, dihadiri juga oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan dari Polsek Manuhing serta Koramil setempat. [Red]
Discussion about this post