Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pemuda berinisial AP (22) yang kesehariannya hanya bekerja sebagai tukang servis ini nekat membobol sebuah Toko Komputer di Jalan Putri Junjung Buih, Kota Palangka Raya hanya bermodal gunting besi yang digunakan untuk merusak pintu toko kemudian menjarah sejumlah alat komputer yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian di Toko Komputer tersebut lantaran terdesak untuk membayar sejumlah kredit dan kebutuhan ekonomi lainnya. Ditambah lagi selama ini tidak ada perusahaan yang mau menerima dirinya bekerja dengan alasan tidak memiliki latar belakang sarjana.
Padahal, secara kemampuan, diri mengaku memiliki keahlian dalam bidang teknisi komputer yang dipelajarinya secara otodidak sejak lulus SMK.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, menjelasian saat press rilis yang digelar pada Jum’at (12/3) siang, Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebelum melakukan aksinya sudah terlebih dahulu mempelajari situasi di Toko Komputer tersebut.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri, karena dilatarbelakangi masalah ekonomi. Ini disebabkan bekerja sebagai teknisi komputer selama pandemi Covid-19 ia mengaku sepi pelanggan. Disisi lain cicilan dan kebutuhan hidup banyak yang harus dibayar” jelasnya.
Disinggung mengenai berapa kali tersangka melakukan aksinya, Kompol Todoan Agung juga menjelaskan masih sedang didalami, namun pada saat melakukan aksinya, tersangka membawa barang curiannya dari Toko Komputer tersebut menggunakan kendaraan dan alat komputer yang dibawanya dimasukan ke dalam Jas Hujan.
“Tersangka melakukan aksinya pada bulan Februari waktu lalu, sekitar Pukul 02.00 dini hari dan berhasil diketahui setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka sempat menawarkan barang hasil curiannya melalui aplikasi jual beli yang menggunakan akun pribadinya” terangnya.
Baca Juga : Simpan 14 Paket Sabu, Residivis Gunung Mas Kembali Dicokok Polisi
Adapun barang bukti yang kini sudah diamankan yaitu berupa 1 buah Gunting Besi yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya, 1 Unit Laptop Merk Asus 1 Unit Monitor Samsung 24 Inch, dan sejumlah sparepart komputer antara lain 1 buah Prosesor Intel, 1 buah SSD, 3 buah Hardisk, 9 buah RAM yang ditaksir mencapai Rp 60 Juta .
“Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post