Kalteng Today – Kuala Kurun, – Seolah tak jera keluar masuk bui, DNG (44) pria ini warga Desa Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng kembali ditangkap polisi.
Residivis itu kini harus kembali berurusan dengan aparat karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket.
Dia dibekuk Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di KPR BTN, Jalan Trans Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Rabu (10/3) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH mengatakan, awal pengungkapan ketika itu pihaknya mendapatkan informasinya dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, maka langsung melakukan pengintaian.
“DNG ini merupakan resedivis tapi beda kasus, Dia sedang diincar di kediamanya, lantaran informasinya ia diduga sering mengedar sabu ke masyarakat, dan aksinya menjualnya juga dirumahnya di Jalan Trans Tanjung Riu,” ucap Ipda Budi Utomo, Kamis (11/3).
Baca Juga :
Polres Kotim Amankan Sabu 0,76 Gram
Rumah Kakek Di Desa Rubung Buyung Kotim Terbakar
Selain menjadi tersangka itu, jelas dia, turut diamankan seperti 14 paket berat kotor 5,75 gram, uang senilai Rp.200 ribu, satu plastik pembukus, botol kaca, plaster bening, sendok, pipet kaca, dua buah gawai beserta sim cardnya.
“Untuk terduga ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 127 ayat (1) huruf (a), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp. 1 milyar,” tandas Ipda Budi. [Red]
Discussion about this post