kaltengtoday.com, Sampit – Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan delegasi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal ini dikatakan oleh Nurahman Ramadani, S.H., M.H (Advokat dan Dosen Hukum STIH Habaring Hurung Sampit), bahwa peran penting Peraturan Daerah yaitu menjadi sarana dalam melakukan transformasi sosial, demokrasi, dan ekonomi pada masyarakat daerah agar mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era globalisasi dan otonomi, sehingga terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan nasional Indonesia yang berkesinambungan di daerah. Katanya, Senin (27/12).
Selain peran pentingnya sebagaimana dirinya singgung di atas sangat penting. Namun absen adalah sosialisasi perda kepada dunia pendidikan terutama pendidikan kepada masyarakat.
Tentu kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi penting dan efektif, namun aspek lain seperti kajian akademik yang dilakukan oleh para sivitas akademika dan mahasiswa di daerah semestinya didorong.
“Perda berwujud sebagai peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan delegasi pengaturan dari peraturan yang lebih tinggi, tapi juga ada perda yang merupakan produk hukum otonom. Perda jenis terakhir merupakan produk hukum yang dibentuk dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah,”paparnya.
Hal ini tentunya menarik untuk diteliti secara akademik mengenai efektivitas implementasi maupun muatan perda tersebut yang koheren dengan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Tambahnya pula.
“Perda bisa menjadi tolok ukur bagaimana kinerja lembaga legislatif dan eksekutif terhadap pembentukan perda bagi kepentingan masyarakat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah,”terangnya.
Menurutnyaguna mewujudkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah kepada masyarakat.
“Dalam Perpres tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN,”tegasnya.
Baca Juga : Â Bapemperda DPRD Kotim Ingatkan Pemkab, Retribusi Daerah Jangan. . .
Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada,
1. Kementerian Negara;
2. Sekretariat Lembaga Negara;
3. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
4. Pemerintah Provinsi;
5. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ungkapnya Dani.
Akan tetapi poin-poin penting di atas tidak diimplementasikan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana minimnya data yang bisa diakses melalui situs resmi JDIH Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur https://jdih.kotimkab.go.id/ di mana perda yg dibentuk pada 2021 hingga27 Desember 2021 yang mendekati akhir tahun 2021 masih belum terdapat dalam JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Jelasnya.
“Saya sebagai akademisi sebenarnya menginginkan mahasiswa STIH Sampit untuk mengkaji Perda terbaru 2021 yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tapi saat melakukan pengecekan di JDIH Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur data-data terkait perda tersebut tidak tersedia,”tegasnya.
Baca Juga : Â Bapemperda DPRD Kotim Optimalkan Waktu Pembahasan Raperda
Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk bisa memperbarui perda terbaru tersebut.
Hal ini untuk mewujudkan tata kelola dan dokumentasi serta informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post