Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Akademisi Kritisi JDIH Tidak Perbaharui Perda Tahun 2021

by Tasrifinoor
28/12/2021
A A
Akademisi Kritisi JDIH Tidak Perbaharui Perda Tahun 2021

Nurahman Ramadani, S.H., M.H Advokat dan Dosen Hukum STIH Habaring Hurung Sampit

kaltengtoday.com, Sampit – Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan delegasi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini dikatakan oleh Nurahman Ramadani, S.H., M.H (Advokat dan Dosen Hukum STIH Habaring Hurung Sampit), bahwa peran penting Peraturan Daerah yaitu menjadi sarana dalam melakukan transformasi sosial, demokrasi, dan ekonomi pada masyarakat daerah agar mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era globalisasi dan otonomi, sehingga terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan nasional Indonesia yang berkesinambungan di daerah. Katanya, Senin (27/12).

Selain peran pentingnya sebagaimana dirinya singgung di atas sangat penting. Namun absen adalah sosialisasi perda kepada dunia pendidikan terutama pendidikan kepada masyarakat.
Tentu kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi penting dan efektif, namun aspek lain seperti kajian akademik yang dilakukan oleh para sivitas akademika dan mahasiswa di daerah semestinya didorong.

“Perda berwujud sebagai peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan delegasi pengaturan dari peraturan yang lebih tinggi, tapi juga ada perda yang merupakan produk hukum otonom. Perda jenis terakhir merupakan produk hukum yang dibentuk dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah,”paparnya.

Hal ini tentunya menarik untuk diteliti secara akademik mengenai efektivitas implementasi maupun muatan perda tersebut yang koheren dengan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Tambahnya pula.

“Perda bisa menjadi tolok ukur bagaimana kinerja lembaga legislatif dan eksekutif terhadap pembentukan perda bagi kepentingan masyarakat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah,”terangnya.

Menurutnyaguna mewujudkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah kepada masyarakat.

“Dalam Perpres tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN,”tegasnya.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Kotim Ingatkan Pemkab, Retribusi Daerah Jangan. . .

Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada,
1. Kementerian Negara;

2. Sekretariat Lembaga Negara;

3. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;

4. Pemerintah Provinsi;

5. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ungkapnya Dani.

Akan tetapi poin-poin penting di atas tidak diimplementasikan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana minimnya data yang bisa diakses melalui situs resmi JDIH Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur https://jdih.kotimkab.go.id/ di mana perda yg dibentuk pada 2021 hingga27 Desember 2021 yang mendekati akhir tahun 2021 masih belum terdapat dalam JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Jelasnya.

“Saya sebagai akademisi sebenarnya menginginkan mahasiswa STIH Sampit untuk mengkaji Perda terbaru 2021 yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tapi saat melakukan pengecekan di JDIH Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur data-data terkait perda tersebut tidak tersedia,”tegasnya.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Kotim Optimalkan Waktu Pembahasan Raperda

Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk bisa memperbarui perda terbaru tersebut.

Hal ini untuk mewujudkan tata kelola dan dokumentasi serta informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Tutupnya. [Red]

Tags: JDIHKabupaten Kotawaringin TimurNurahman RamadaniPerda

Baca Juga

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.