kaltengtoday.com – Palangka Raya. Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, dengan menitik beratkan pada pengelolaan anggaran daerah dalam rangka penanganan darurat COVID-19 Tahun 2020.
“Pengelolaan anggaran daerah baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan merupakan tindakan pembebanan atau pengalokasian nilai (hak) kepada masyarakat. Ketua Umum ADEKSI, Sigit K. Yunianto, Rabu (29/4)
Oleh karena anggaran itu merupakan pembebanan dan pengalokasian nilai kepada masyarakat, menueut dia, maka hal tersebut harus diputuskan oleh masyarakat. Atas dasar itulah, pada seluruh negara demokrasi di dunia, hak anggaran itu ada pada wakil rakyat (parlemen) baik nasional maupun lokal.
Dipaparkannya, pemikiran tersebut di tingkat nasional sejalan dengan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa DPR mempunyai fungsi anggaran dan Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan dengan undang-undang.
Pada tingkat daerah dalam Pasal 96 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota mempunyai fungsi anggaran. Pasal 16 Undang Undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) ditetapkan dengan peraturan daerah,Terang Sigit.
Selain itu, meskipun dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2003 menyatakan Presiden adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, namun kekuasaan tersebut hanya terbatas pada perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan negara atau daerah dan bukan pada pembebanan pada APBN atau APBD.
Menurut pihaknya lagi, anggaran daerah harus mendapat pengendalian dan pengawasan yang sangat ketat, karena pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu objek yang rawan dengan penyimpangan. Lebih lanjut, penyimpangan pengelolaan keuangan daerah ini yang paling rawan adalah pada saat perencanaan, karena pada tahapan ini terjadi pengalokasian atau peruntukan uang kepada berbagai pihak dan berbagai sasaran.
“Penyimpangan akan mudah terjadi jika tidak ada mekanisme check and balance (pengawasan dan perimbangan kekuasaan). Maka untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebutlah, maka peranan dan keberadaan DPRD dalam penetapan APBD menjadi sangat penting dan mendasar,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menambahkan bahwa dalam keadaan darurat dan sangat mendesak, lanjutnya, dimana anggaran diperlukan untuk menyelesaikannya dan tidak cukup waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan perda APBD, maka diberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran tak terduga atau menggunakan pendapatan yang penggunaanya belum ditetapkan dalam Perda APBD, namun seharusnya kepala daerah tetap tidak dapat merubah perda APBD sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
“Wabah Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi global dan sudah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Bencana ini telah membawa dampak yang sangat luas dan mendalam bagi berbagai sendi kehidupan masyarakat,” terangnya.
Pihaknya menyampaikan kembali, untuk mengatasi bencana nasional Covid-19 ini Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor. 1 Tahun 2020 dimana dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD.
“Untuk menindaklanjuti Perpu tersebut juga sudah ditetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” tuturnya.
Perpu ini memberikan kewenangan kepada para kepala daerah untuk merubah materi muatan Perda APBD dengan Peraturan Kepala daerah dalam rangka mengatasi wabah Covid-19 dengan segera.
“Meskipun dipahami dan disetujui bahwa diperlukan tindakan yang cepat dan segera untuk menangani wabah Covid-19, dan oleh karenanya dipahami pula bahwa kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengubah alokasi dan fokus anggaran dalam Perda APBD dengan Peraturan Kepala Daerah, namun fungsi pengawasan tetap haruslah menjadi hal yang sangat penting dan utama untuk mengimbangi kewenangan kepala daerah yang begitu besar dalam pengelolaan anggaran untuk mengatasi keadaan darurat dan bencana Covid-19 ini,” ujarnya.
Hal ini menurutnya semata – mata dalam rangka melakukan pengawasan (check and balance) terhadap pengalokasian dan pengelolaan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19, ADEKSI menyampaikan rekomendasi.
Seperti, proses pembahasan perubahan alokasi anggaran dan refocusing APBD oleh kepala daerah harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi di DPRD dapat hadir untuk menyaksikan proses pembahasan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan dalam APBD tersebut. Kehadiran DPRD hanya sebagai pengamat untuk melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD. Dengan demikian ada keterbukaan dalam penetapan kebijakan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD,
Baca Juga:
Rusak Parah Hingga 3 Km, Legislator Ini Desak PBS Perbaiki Ruas Jalan Kecamatan Parenggean
“Kedua, hasil perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah harus dikirimkan kepada DPRD sebagai dasar dalam melakukan pengawasan pelaksanaannya,” sebutnya.
Sedangkan, DPRD dapat melakukan rapat kerja atau rapat lainya untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah atas pelaksanaan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD dalam rangka penanganan Covid-19. Lebih lanjut, DPRD dapat membentuk Pansus gugus tugas Covid-19 yang bertugas memberikan dukungan, penguatan dan pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan wabah Covid-19.
“Demikian rekomendasi ini disampaikan sebagai upaya penguatan kebijakan penanganan wabah Covid-19 di daerah agar efektif dan tidak menimbulkan masalah di belakangan hari,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post