kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ratusan massa geruduk kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, untuk menuntut putusan bebas Oknum Kepala Desa Dadahup, Kamis (23/6/2022).
Ratusan masyarakat yang merupakan masyarakat Desa Dadahup dan gabungan Ormas menuntut dan memprotes putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terkait perkara Tipikor yang melibatkan oknum Kepala Desa Dadahup.
Kordinator aksi, Arbert mengatakan, pihaknya menolak keras hasil putusan tersebut. Pasalnya, bagi masyarakat awam, pungli yang dilakukan terdakwa merupakan mutlak tindak pidana korupsi, karena bersifat menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, dalam hal ini masyarakat Desa Dadahup.
Baca Juga : Â Ratusan Massa Geruduk Kantor Tipikor, Kawal Vonis Kades Kinipan
“Kami juga selaku masyarakat Desa Dadahup bersama Ormas Dayak meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan Mahkamah Agung (MA) supaya Hakim yang menangani perkara Kades Dadahup untuk diperiksa dan di Non Aktifkan karena sudah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat umum dan khususnya masyarakat Desa Dadahup,” katanya.
Dijelaskannya, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, pihaknya memohon agar pengadilan Tipikor dapat memproses seadil-adilnya jika memang terdakwa bersalah.
“Berilah contoh yang baik, jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada kami sehingga kami juga akan melakukan perbuatan tidak baik. Perbuatan pungli sudah dilarang di negeri ini akan tetapi kenapa masih ada pungli di pemerintahan, percuma ada himbauan larangan pungli,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan Tipikor ini, kejaksaan negeri Kabupaten Kapuas telah melaksanakan upaya hukum kasasi, sehingga kami mendorong dan mendukung langkah kejaksaan untuk penegakan hukum seadil-adilnya.
Baca Juga :Mantan Kades dan PJ Kades Tersangkut Tipikor APBdes
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Yudi Eka Putra mengucapkan rasa terima kasih dan menghargai niat baik peserta aksi yang telah hadir pada hari ini untuk mengawal proses penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Memberikan pendapat diperbolehkan saja asal sesuai aturan yang berlaku. Nantinya jika ada pernyataan sikap akan kami terima dengan baik dan menjadi bahan perbaikan bagi Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post