kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ratusan warga Desa Kinipan, Ormas TBBR Kalteng dan sejumlah aktivis menggeruduk kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, di Jalan Seth Adji, Rabu (15/6/2022).
Ratusan massa tersebut, berkumpul untuk mengawal proses persidangan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kabupaten Lamandau, Willem Hengki, yang akan memasuki babak akhir.
Berdasarkan hasil persidangan akhir, para hakim memutuskan bebas untuk terdakwa Willem Hengki selaku Kades Kinipan. Ratusan massa bersorak saat vonis tersebut dibacakan.
Kades Kinipan Lamandau Willem Hengki, mendatangi massa yang selama persidangan memberikan dukungan.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang setia mengawal dan mendukungnya hingga akhir.
Baca Juga :Â Â Mantan Kades Hajak Maju Mulai Jalani Sidang Tipikor di PN Palangka Raya
“Terima kasih semuanya telah mendukung saya hingga akhir (vonis). Jaksa tidak menyampaikan dan masih berkordinasi mengenai hasil pada hari ini. Proses masih berlanjut masih, ada waktu 14 hari untuk Kejaksaan mengajukan Kasasi,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yudi Eka mengatakan, jika vonis bebas tersebut diberikan bukan atas dasar adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Melainkan, berdasarkan pertimbangan para hakim serta pemeriksaan barang bukti yang dinilai tidak terbukti dan aspek lainnya.
“Putusan bebas bukan merupakan hal yang luar biasa, dan juga bukan produk dari perasaan tertekan perasaan terintimidasi. Kami hakim tidak memperhatikan hal-hal seperti itu, Karna kami percaya aparat akan menjaga semua produk keputusan dari negara,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menghargai aksi yang dilakukan para pendemo. Pasalnya, yang dilakukan para pendemo hanya sebagai aksi damai saja.
Baca Juga :Â Â Mantan Kades dan PJ Kades Tersangkut Tipikor APBdes
Bahkan, pihaknya juga percaya jika aparat telah melakukan tugas dengan baik dengan melakukan pengamanan pada aksi-aksi yang telah dilakukan.
“Kami menghargai apa yang dilakukan para pendemo, kalau nanti ada upaya hukum ya disikapi dengan mengajukan kontra terhadap upaya hukum yang diajukan oleh penuntut umum. Ini upaya hukumnya kasasi ya, karena ini bukan putusan pemidanaan jadi bukan di tingkat banding lagi, jadi langsung ke mahkamah agung,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post