Kalteng Today – Palangka Raya – Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri tahun 2021, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 kilo gram dari dua wilayah yakni dari Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya hanya dalam sepekan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro dalam jumpa pers di Mapolda Kalteng, Selasa (11/5/2021) siang.
Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan dari dua wilayah tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan 2 diantaranya berasal dari Kabupaten Gunung Mas dan 1 orang di Palangka Raya
Dijelaskan dalam pengungkapan kali ini yang terbesar ada di Gunung Mas berawal dari tertangkapnya seorang tersangka berinisial MA (36) warga Sepang dengan barang bukti 9,14 gram narkoba jenis sabu beserta peralatannya dan hand phone hingga akhirnya menyeret satu orang tersangka lainnya berinisial TA (54) warga Kuala Kurun yang belakangan diketahui sebagai bandar besar di Gunung Mas dengan total barang bukti 504,72 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari pengakuan TA ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Pontianak, dan sudah lama menjalankan bisnis sabu ini
sejak tahun 2018 meski sempat berhenti setahun namun kemudian dilanjutkan lagi pada April 2021.
Sementara itu, untuk pengungkapan di wilayah Kota Palangka Raya, Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32) dengan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 6,31 gram dan sejumlah barang bukti lainnya pada tanggal (8/5/2021) berselang 2 hari usai pengungkapan di wilayah Gunung Mas.
Alhasil total barang bukti Narkoba jenis sabu dari dua wilayah yang berhasil diungkap ini sekitar 520,17 gram atau setengah kilogram lebih.
Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, dari analisis di lapangan saat menjelang hari raya idul fitri tahun 2021 ini, para pemain bisnis haram narkoba jenis sabu di wilayah Kalimatan Tengah, sengaja mencoba memanfaatkan situasi ketika banyak petugas kepolisian yang difokuskan ke titik penyekatan arus mudik.
“Ini merupakan tantangan bagi kami dalam memerangi narkoba di wilayah Kalteng, kami juga meminta kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dalam rangka pengungkapan peredaran gelap narkoba ini” bebernya.
Baca Juga :
Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Sabu di Barito Selatan Sebanyak 44 gram
Parah! Selama Enam Bulan, Peredaran Sabu di Kotim Capai 1,7 Kg
Untuk tiga orang pelaku yang kini sudah diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa ancaman pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post