Kalteng Today – Sampit, – Hanya dalam kurun waktu 6 Bulan, peredaran narkotika jenis Sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, yang berhasil diungkap mencapai 1,7 Kg.
Hal itu terungkap saat pemusnahan Barang bukti sabu dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri Kotim pada Senin, 1 Maret 2021.
Dalam pemusnahan ini narkoba jenis sabu dan ekstasi ada 62 perkara, Zenith 1 perkara, ponsel 29 buah, timbangan digital 15 buah, Arak madu 57 botol dana Arak putih 51 botol.
Untuk total sabu dalam 62 perkara tersebut berjumlah 1.747,05 gram atau 1,74 Kg. 192,94 gram dimusnahkan karena sebagian besar dimusnahkan pada tingkat penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP yang berbunyi jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang, untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jelasnya, Selasa (2/3).
Kemudian pada Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan juga disebutkan di bidang pidana kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk masalah tersebut, ungkapnya.
Baca Juga : Bawa 12 Paket Sabu, Polisi Tangkap Warga Sampit
Namun, untuk yang dimusnahkan kejaksaan hanya barang bukti sabu untuk pembuktian di persidangan. Pemusnahan ekstasi dengan berat 0,36 gram.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021 lalu,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post