Kalteng Today – Sampit, – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk segera berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalteng terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan agar secepatnya bisa diterapkan di daerah.
“Ini kan pemerintah pusat sudah mengubah formula upah minimum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 itu sudah sangat baik, sekarang tinggal bagaimana kita menerapkan aturan baru itu sampai ke tingkat daerah, karena itu sebaiknya pemkab segera berkoordinasi dengan pemprov untuk menindaklanjuti terkait aturan itu,” kata Rudianur, Selasa (23/2/2021) di Sampit.
Ia menegaskan terkait peraturan upah minimum yang baru tersebut sangat baik jika segera bisa diterapkan sampai ke daerah karena akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh penghasilan dari gaji bulanan yang mereka terima dari tempatnya bekerja.
“Sesuai Pasal 26(3) RPP Pengupahan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga,” jelas Rudianur.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Desak Pemda Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Sementara, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.
Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum, jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan rumus baru untuk menghitung upah minimum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal tersebut juga akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. [Red]
Discussion about this post