Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Membidangi Kesejahteraan Rakyat, Duwel Rawing, mengingatkan pemerintah kota (pemkot) dan dinas terkait untuk lebih tegas menegakkan aturan mengenai tarif pungutan parkir di luar dari regulasi yang sudah ada.
Hal tersebut disampaikan, menanggapi pemberitaan yang saat ini tengah ramai. Yakni salah satu oknum petugas parkir menarik tarif parkir untuk roda dua senilai Rp3.000 per motor dan oknum tersebut mengklaim naik harga Rp1.000 dari yang sebelumnya hanya Rp.2.000 per motor di Jalan Katamso, hari Rabu, 17 April kemarin.
Baca Juga :Truk hantam Minibus Sedang Parkir di Pinggir Jalan , 3 Orang Luka Parah
“Mengenai pungutan parkir tentu sudah diatur di dalam ketentuan yang ada. Tinggal ketegasan untuk menegakkan aturan itu,”ucap Duwel, Kamis (18/04/2024).
Ia mengakui terkait lahan parkir yang berbayar di Kalteng ini sangat banyak, tetapi tidak semua dari pemasukan tarif parkir tersebut masuk kedalam retribusi.
“Misalkan ada 100 kendaraan yang parkir, mungkin hanya 80 saja yang tersampaikan oleh oknum juru parkir (Jukir) kepada kota. Karena itu perlu ketegasan dalam mengatur hal ini,” katanya.
Baca Juga : Usut Dugaan Pungli Retribusi Parkir Anak Pejabat
Politikus senior PDIP ini juga menambahkan, penerimaan kota yang paling banyak berasal dari parkir, serta pajak hotel dan restoran sehingga perlu suatu cara yang bijak untuk mengatur pemungutannya.
“Perlu dilakukan cara bijak untuk mengatur semua itu secara intensif supaya tidak menjadi persoalan yang berulang-ulang, ” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post