Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan muda mudi yang bukan pasangan resmi untuk tidak melakukan tinggal bersama di Wisma, Guest House dan Kos-Kos-an secara bersama.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto saat diwawancarai awak media, Rabu (12/6).
Ia menegaskan pihaknya terus melaksanakan pengawasan Wisma, Guest House, Barak dan Kos-Kosan. Hal ini dianggap sangat melanggar norma yang ada dalam masyarakat.
Baca Juga : Kejari Palangka Raya Gelar Bukber dengan Satpol PP dan Puluhan Wartawan
“Kami dari Satpol PP Palangka Raya tidak melarang terkait penggunaan Wisma dan lainnya, tetapi yang kami harapkan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Pihaknya akan selalu siap bergerak, terlebih atas aduan yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga kehadiran pemerintah dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi lingkungan masyarakat.
“Karena memang sesuai dengan norma agama dan norma masyarakat hal tersebut tidak dibenarkan untuk melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan didalam Kos-Kos, Wisma dan Guest House,” jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Kotim Terus Pantau Pelaku Usaha Berjualan Saat Puasa
Berlianto mengatakan, dari laporan yang masuk ke Satpol PP melalui Balawa (Badan Layanan Warga), terdapat cukup banyaknya laporan terkait Wisma yang digunakan oleh pasangan muda mudi melakukan tindakan kumpul kebo atau pasangan tidak resmi.
“Berdasarkan arahan dari pimpinan, kita memiliki Perda, aturan agama dan aturan lainnya. Sehingga kita fokus pada pengawasan dan melalui hukum agama dan hukum adat itu masih bisa dikenakan karena melanggar norma,” tegasnya.
Berlianto juga menekankan, jika nantinya ada ditemukan pasangan muda mudi bukan suami istri bersama dalam kos, wisma dan semacamnya akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Satpol PP dan Polres Mura Diminta Beri Himbauan untuk Pedagang
“Bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipirin) dan juga dari kedamangan menyebut bisa memakai hukum adat. Jadi jika tidak bisa dikenakan melalui hukum negara kita bisa menggunakan hukum agama atau hukum adat kalau kita di Palangka Raya,” tuturnya.
Ancaman yang menanti jika ada didapatkan pasangan muda-mudi mengadakan kumpul kebo di sebuah wisma dan semacamnya, akan dikenakan jipen (denda) dari segi hukum adat.
“Kemudian untuk di Perda itu dikenakan Tipirin. Tetapi berdasarkan arahan dari Kejari diusahakan selama masih bisa diselesaikan melalui kekeluargaan diselesaikan dengan hukum yang lebih ringan,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post