Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Satpol PP Palangka Raya Gandeng Kademangan Untuk Sanksi Pasangan Tak Resmi

by Mulia Gumi
12/06/2024
A A
Satpol PP Palangka Raya Gandeng Kademangan Untuk Sanksi Pasangan Tak Resmi

Ilustrasi razia satpoll PP (ro)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan muda mudi yang bukan pasangan resmi untuk tidak melakukan tinggal bersama di Wisma, Guest House dan Kos-Kos-an secara bersama.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto saat diwawancarai awak media, Rabu (12/6).

Ia menegaskan pihaknya terus melaksanakan pengawasan Wisma, Guest House, Barak dan Kos-Kosan. Hal ini dianggap sangat melanggar norma yang ada dalam masyarakat.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Gelar Bukber dengan Satpol PP dan Puluhan Wartawan

“Kami dari Satpol PP Palangka Raya tidak melarang terkait penggunaan Wisma dan lainnya, tetapi yang kami harapkan digunakan sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Pihaknya akan selalu siap bergerak, terlebih atas aduan yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga kehadiran pemerintah dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi lingkungan masyarakat.

“Karena memang sesuai dengan norma agama dan norma masyarakat hal tersebut tidak dibenarkan untuk melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan didalam Kos-Kos, Wisma dan Guest House,” jelasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kotim Terus Pantau Pelaku Usaha Berjualan Saat Puasa

Berlianto mengatakan, dari laporan yang masuk ke Satpol PP melalui Balawa (Badan Layanan Warga), terdapat cukup banyaknya laporan terkait Wisma yang digunakan oleh pasangan muda mudi melakukan tindakan kumpul kebo atau pasangan tidak resmi.

“Berdasarkan arahan dari pimpinan, kita memiliki Perda, aturan agama dan aturan lainnya. Sehingga kita fokus pada pengawasan dan melalui hukum agama dan hukum adat itu masih bisa dikenakan karena melanggar norma,” tegasnya.

Berlianto juga menekankan, jika nantinya ada ditemukan pasangan muda mudi bukan suami istri bersama dalam kos, wisma dan semacamnya akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Satpol PP dan Polres Mura Diminta Beri Himbauan untuk Pedagang

“Bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipirin) dan juga dari kedamangan menyebut bisa memakai hukum adat. Jadi jika tidak bisa dikenakan melalui hukum negara kita bisa menggunakan hukum agama atau hukum adat kalau kita di Palangka Raya,” tuturnya.

Ancaman yang menanti jika ada didapatkan pasangan muda-mudi mengadakan kumpul kebo di sebuah wisma dan semacamnya, akan dikenakan jipen (denda) dari segi hukum adat.

“Kemudian untuk di Perda itu dikenakan Tipirin. Tetapi berdasarkan arahan dari Kejari diusahakan selama masih bisa diselesaikan melalui kekeluargaan diselesaikan dengan hukum yang lebih ringan,” tukasnya. [Red]

Tags: Kota Palangka RayaRaziaSatpol-PP

Baca Juga

Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni. (Mulia Gumi)

Kalteng Baru Miliki Satu Kampung Nelayan, Tujuh Daerah Lain Diusulkan

17/04/2026

...

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

17/04/2026

...

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

16/04/2026

...

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

16/04/2026

...

TNI dan Pemkab Bartim Bahas Kolaborasi Bangun Infrastruktur

TNI dan Pemkab Bartim Bahas Kolaborasi Bangun Infrastruktur

16/04/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Viral Tren Hidup Santuy, Kenali Perbedaan Antara Slow Living dan Soft Living Sebelum Ikutan
Gaya Hidup

Viral Tren Hidup Santuy, Kenali Perbedaan Antara Slow Living dan Soft Living Sebelum Ikutan

20/04/2026
Film "Songko": Teror Penghisap Darah dari Tanah Minahasa Siap Menghantui Bioskop April 2026
Hiburan

Film “Songko”: Teror Penghisap Darah dari Tanah Minahasa Siap Menghantui Bioskop April 2026

19/04/2026
Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni. (Mulia Gumi)
Berita

Kalteng Baru Miliki Satu Kampung Nelayan, Tujuh Daerah Lain Diusulkan

17/04/2026
Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti
Berita

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

17/04/2026
Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim
Berita

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

16/04/2026
Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

16/04/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.