Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin meminta Kepolisian khususnya Polres Mura dan Satpol PP dapat melakukan monitoring dengan memberikan himbauan agar tidak sembarangan menjual petasan menyesuaikan usia pembeli di bulan suci ramadhan 1445 Hijriah.
Tidak hanya itu, ia juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap pedagang atau penjual petasan. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media, Kamis (14/3/2024)
Baca Juga : Sempat Terhenti Semasa Pandemi, DPRD Bartim Gelar Buka Puasa Bersama Kembali
“Kalau tidak salah seingat kami, penjualan petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar ini harus memiliki izin dari instansi terkait,” jelasnya.
Politisi PKB ini juga menyebutkan apabila pedagang tidak berizin itu boleh saja asalkan dalam skala kecil ledakan jenis petasan yang diperjualkan.
“Karena ada beberapa jenis kembang api atau petasan yang tidak berbahaya, seperti petasan mainan anak – anak itu tidak berbahaya hanya berbunyi kecil dan tidak meledak, untuk bisa menyebabkan kebakaran saja sangat minim itu,” sebut Rahmanto.
Baca Juga : DPRD Kapuas Terima LKPJ Bupati Kapuas Untuk Dibahas Secara Internal
Sedangkan jelas Rahmanto untuk petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar maka pedagang harus memiliki izin dalam penjualannya.
“Kami kami minta aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi hal ini agar terhindar dari bahaya petasan yang tidak diinginkan terlebih di bulan suci ramadan atau menjelang hari raya IdulFitri nanti,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post