kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan kepada setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha toko obat agar dapat mematuhi standar kegiatan usaha, salah satunya yakni terkait dengan masalah perizinan.
Perihal tersebut merujuk agar setiap toko obat yang telah memiliki izin berada secara langsung dalam pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Mura.
Disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Mura, Theresia Sri Rahayu bahwa siapa saja yang ingin menjalankan usaha toko obat harus benar-benar memahami ketentuan yang dipenuhi dan tertera pada standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Mura: Pengawasan Terhadap Obat-obatan Terlarang Perlu Diperketat
“Kalau berbicara usaha toko obat tentu harus memiliki izin yang sesuai dengan standar, karena sebelum kami memberikan rekomendasi izin tentu kami akan meninjau terlebih dahulu kelapangan tempat toko obat tersebut agar mudah bagi kami melakukan pengawasan selanjutnya terhadap jenis-jenis obat-obatan yang diperjualbelikan,” ungkap Kabid PSDK Dinkes Mura saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Dinkes Mura sendiri memastikan bahwa toko obat yang berada di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya saat ini sudah memiliki izin dan dalam pengawasan serta pembinaan pihaknya.
“Karena kami dari Dinkes Mura sendiri melakukan inspeksi dalam satu bulan dilaksanakan 3 atau 4 kali terhadap toko-toko obat di Kota Puruk Cahu,” tambahnya.
Baca Juga : Â Balai Besar POM Palangka Raya Amankan Puluhan Ribu Obat THD dan Dextro di Murung Raya
Adapun berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang atau obat yang sudah tidak memiliki izin edar, namun masih diperjualbelikan itu diluar dari pengawasan pihak Dinkes Mura seperti yang terjadi belum lama ini di Kecamatan Laung Tuhup.
“Pasalnya, berdasarkan informasi bahwa pelaku yang ditangkap oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya merupakan pelaku usaha mingguan yang dijual pada lapak pasar berupa obat-obatan, tidak seperti toko obat semestinya. Sehingga itu diluar dari pengawasan kami,” tandas Theresia Sri Rahayu.
[Red]
Discussion about this post