kaltengtoday.com, Palangka Raya – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu obat-obatan terlarang yang disalahgunakan di Jalan Merdeka, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, dengan meringkus seorang pelaku berinisial SP (36).
Kepala BBPOM Palangka Raya, Safriansyah mengatakan, kejadian berawal pada saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya seseorang yang hendak mengambil paket di sebuah kantor ekspedisi yang berisikan obat-obatan tertentu.
“Setelah kita amankan, kami berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan yang diduga obat ilegal di dalam paket yang diambil oleh pelaku,” katanya pada saat menggelar press release, Kamis (26/1/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam paket tersebut berisikan sebanyak 32 botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 bungkus plastik berisi tablet warna kuning, 3 blister tablet alprazolam (golongan psikotropika) dan 15 strip tablet tramadol.
Baca Juga : Â BBPOM Pastikan Makanan dan Minuman di Jual di Pasar Patanak Aman
Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, di kediaman pelaku di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, dan ke lapak obatnya di Pasar Laung Mas Kelurahan Muara Laung I, pihaknya kembali menemukan obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras di lapaknya.
“Kami berhasil mengamankan 81 jenis obat dengan total 60.003 tablet dan 340 sachet, psikotropika 30 tablet, serta obat tradisional ilegal atau mengandung BKO sebanyak 2.382 butir,” ucapnya.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, jenis obat ilegal terbanyak, yakni jenis obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan yaitu Triheksifenidil 32.883 tablet dan Dekstrometorfan 15.000 tablet. Sementara, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, ditaksir senilai Rp.222.000.000,-.
Sementara, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli obat-obatan ilegal dengan seseorang yang dikenal melalui chat whatsapp, yang kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui ekspedisi ke alamat pelaku dengan menggunakan nama dan alamat palsu.
Baca Juga : Â Perkuat Sinergitas Pengawasan, BPOM Kalteng Kunjungi Seruyan
“Kemudian pelaku menjual atau mengedarkannya kepada para pengecer atau penjual dalam kemasan botol yang tidak di-repacking,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Safriansyah, terduga pelaku diancam pidana berdasarkan UU Nomor 36 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar Jo Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Karena pelaku juga melakukan perbuatan mengedarkan Psikotropika, maka diancam dengan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. [Rajib]
Discussion about this post