Kalteng Today – Buntok, – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Kabupaten Barito Selatan, menggelar rapat bersama eksekutif terkait tindak lanjut fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Ketua BK-DPRD Barito Selatan (Barsel) Nurul Hikmah mengatakan, ada dua versi tentang BK bisa memproses kasus dengan tidak berdasarkan aduan dan berdasarkan adanya pengaduan.
“Jadi tadi kita rapat sesuai dengan hasil fasilitasi bahwa bisa kita menggunakan yang mana, yang pengaduan atau tanpa pengaduan,” ucap Nurul Hikmah kepada kaltengtoday, Selasa (25/5/2021).
Namun, lanjut dia, setelah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum dan DPRD Provinsi didapati bahwa kabupaten kota se-Provinsi Kalteng menggunakan yang berdasarkan adanya pengaduan.
“Pengaduan itu sendiri bisa berupa secara lisan maupun tertulis, yang jelas ada identitas yang lengkap saat mengadu dan juga bukti yang jelas agar kasus itu bisa kita proses,” terangnya.
Baca juga :Â DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Pansus LKPJ
Wakil rakyat itu menambahkan, dari hasil rapat tersebut pihaknya memutuskan untuk menggunakan versi yang adanya pengaduan. Sehingga apabila tidak adanya pengaduan maka pihaknya tidak dapat memproses kasus yang ada.
“Berdasarkan fasilitasi dan juga masukan dari tim ahli maka kita sepakati menggunakan versi yang adanya pengaduan,” pungkas Nurul. [Red]
Discussion about this post