Kalteng Today – Sampit, – Aksi HC (31) alias Hendra yang melakukan pencurian di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Sampit harus berakhir ditangan polisi. Pria ini merupakan residivis kasus pencurian di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin (26/4) menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pencurian itu berawal dari pengungkapan Kejadian TKP yang di LPP Quantum yang berhasil diamankan penadahnya.
“Dari penangkapan itu kemudian mengarah kepada Pelaku berinisial HC alias Hendra yang juga merupakan Residivis spesialis pencurian, Dalam melakukan aksinya pelaku memasuki TKP dengan cara memanjat dan Mencongkel atau merusak pintu atau jendela pada malam hari,”jelas Jakin.
Dari penanganan ini, berhasil diungkap 5 TKP, untuk 3 TKP ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotim dan 2 TKP ditangani oleh Polsek Baamang dan Ketapang, ujarnya.
Selain itu juga ditangkap pelaku penadah Inisial AP dan DLM adalah merupakan langganan pemasaran hasil Pencurian yang dilakukan oleh pelaku HC alias Hendra,” Tidak menutup kemungkinan masih ada Pelaku Penadah yang lain, semua masih dalam Tahap pengembangan,”jelasnya.
Untuk diketahui, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh HC alias Hendra dari 5 TKP diantaranya masing-masing adalah yang pertama di Apotek Zenetti Jalan Nanas IV Sampit.
Pelaku berhasil mengambil 1 unit Scooter Matic Merk Honda scoopy Nopol KH 6672 Q dan 2 dua buah Handphone Android (10/04).
Kemudian yang kedua di Toko Foto Copy Dwi Yan Jalan Jaya Wijaya Baamang Pelaku berhasil mengambil Uang tunai dari Laci dan Kotak Amal total sebesar Rp 800.000, 2 buah Arloji merk Alexander Cristy dan 1 buah Mesin Bor merk Makita (19/04).
Baca Juga : Masuk Sampit dari Luar Kalteng Wajib Surat Negatif Tes PCS
Selanjutnya yang ketiga melakukan di LPP Quantum Jalan Pramuka Pelaku berhasil Menggasak 6 unit Laptop dan 1 buah Kamera DSLR merk Canon 600D pada Kamis, (22/04) sekitar pukul 01.00 WIB.
Atas Perbuatan HC alias Hendra dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP diancam 7 Tahun Penjara. Untuk Pelaku inisial AP dan DLM dijerat dengan tindak Pidana Pertolongan jahat / Penadahan sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat (1) KUHP diancam 4 Tahun Penjara,tutup Jakin. [Red]
Discussion about this post