kaltengtoday.com, – Sampit, – Terdesak ekonomi, 3 orang warga Kecamatan Parenggean diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan. Ketiga pelaku diamankan akibat memanen buah sawit di Blok D1 Afdeling IV PT. WYKI, Areal Plasma Koperasi Berkat Tehang yang bermitra dengan PT. WYKI Desa Tehang Kecamatan Parenggean, Kotim pada Kamis 20 Oktober 2021 sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean Iptu Supriyono membenarkan kejadian tersebut. diduga pelakunya berinisial M,S dan I. Sementara untuk korbannya yakni PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia ( WYKI) yang bermitra dengan plasma Koperasi Berkat Tehang,jelasnya, Sabtu (23/10).
Barang bukti yang berhasil polisi amankan yakni
1 ( satu ) buah Angkong warna merah, 2 ( dua ) buah dodos, 71 (tujuh puluh satu) Janjang buah sawit dengan berat 1.141 Kg dan 2 (dua) buah senter kepala. Tegasnya.
Peristiwa itu berawal pada saat satpam melaksanakan patroli malam mendapat informasi bahwa di Blok D1 Afdeling IV Areal Plasma koperasi Berkat Tehang Desa Tehang Kecamatan Parenggean telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.
Selanjutnya satpam mendatangi tkp dan menemukan buah kelapa sawit yang telah dipanen dan. “Satpam melakukan pengintaian dan tidak berapa lama datang ketiga pelaku yang mau mengambil buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen oleh pelaku dan kemudian pelaku diamankan.
Lanjut Kapolsek lagi, di tkp ditemukan 1 buah Angkong, dodos sebanyak 2 buah serta buah sawit yang telah dipanen ketika dihitung berjumlah 71 janjang dan setelah ditimbang berat buah sebanyak 1.141 Kg
Baca juga :Â Pelaku Jambret Di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya di tangkap
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.2.764.000 (dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Baca juga :Â Polisi Tangkap Pelaku Terduga Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga
Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 107 huruf d Undang Undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post