Kalteng Today – Palangka Raya, – Pelaku pencurian atau penjabretan di Jalan Seth Adji Palangka Raya berinisial SM (23) warga Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan ini akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut di Jalan Nyai Balau di dekat Warung bakso Spongbob Palangka Raya, (Rabu , 19/8) setelah melakukan aksinya yang mengakibatkan korbannya mengalami cedera luka beberapa waktu.
Peristiwa penangkapan pelaku ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, Juma’at (21/8/2020)
“Ya, pelaku berinisial SM(23) berhasil kita amankan saat tersangka berada di sekitaran Jalan Nyai pada hari Rabu (19/08) sore,” terangnya.
Kapolsek Pahandut juga menambahakan bahwa tersangka pelaku penjabretan di Jalan Seth Adji ini merupakan residivis jambret pada tahun 2019 lalu dengan kasus yang sama.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor untuk menjabret barang berharga milik korban.
“Saat melakukan aksinya tersangka mengendarai sepeda motor dari belakang korban kemudian langsung menarik paksa tas selempang milik korban hingga putus dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami cedera,” ungkap Edia.
Baca Juga: Mabuk Berat, ABG Ini Siram Bensin Ke Mobil dan Motor Milik Jema’ah Mesjid Jalan Badak
Setelah pelaku berhasil ditangkap, Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol KH 2291 TI, 1 unit Smartphone Xiaomi R 6A dan 1 buah helm yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya, tersangka kita bidik dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post