kaltengtoday.com, Palangka Raya – Nekat menjual minuman keras (Miras) ilegal jenis arak, tiga orang pria LT (44), C (67) dan BS (55) berhasil diamankan polisi.
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada Selasa (6/9/2022).
Ketika TKP tersebut, yakni di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 9 dan 11, serta di Jalan H. Imran, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, ketiga terduga pelaku telah menjalankan bisnis tersebut selama tujuh tahun.
Baca Juga : Â Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa
“Jadi setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait produksi miras ilegal dalam jumlah yang besar, kita segera melakukan penangkapan,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at (9/9/2022) sore.
Dalam melakukan aksinya, ketiga terduga pelaku melakukan fermentasi beras hingga menjadi miras yang kemudian dikemas di dalam botol bekas air mineral berukuran 600 mili liter
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dalam satu hari dapat memproduksi miras ilegal jenis arak sebanyak 30 dus atau 720 botol air mineral berukuran 750 mili liter.
“Untuk satu botolnya, para pelaku ini menjual ke masyarakat dengan harga Rp 10 ribu. Sedangkan para pembeli dalam sekali pesanan dapat mencapai 20 hingga 50 dus,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, dalam satu bulan para terduga pelaku mendapatkan keuntungan kotor mencapai Rp 30 juta.
Baca Juga : Â Diduga Jadi Wadah Pesta Miras, Belasan Remaja Diciduk di Wisma
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 213 drum berisikan cairan fermentasi arak, 300 dus arak siap edar dengan total 1 ton lebih, 18 sak beras, 25 karung ragi, 3 bungkus segel botol dan peralatan pembuatan miras jenis arak.
“Nanti miras ilegal jenis arak ini akan kita lakukan uji lab di BPOM Kalteng,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf G dan I UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.[Red]
Discussion about this post