Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

3 Orang Ditangkap Polisi Akibat Jual 300 Dus Miras Ilegal

by Rajib Rijali
09/09/2022
A A
Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menginterogasi salah seorang terduga pelaku.

Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menginterogasi salah seorang terduga pelaku.

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Nekat menjual minuman keras (Miras) ilegal jenis arak, tiga orang pria LT (44), C (67) dan BS (55) berhasil diamankan polisi.

Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada Selasa (6/9/2022).

Ketika TKP tersebut, yakni di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 9 dan 11, serta di Jalan H. Imran, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, ketiga terduga pelaku telah menjalankan bisnis tersebut selama tujuh tahun.

Baca Juga :  Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa

“Jadi setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait produksi miras ilegal dalam jumlah yang besar, kita segera melakukan penangkapan,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at (9/9/2022) sore.

Dalam melakukan aksinya, ketiga terduga pelaku melakukan fermentasi beras hingga menjadi miras yang kemudian dikemas di dalam botol bekas air mineral berukuran 600 mili liter

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dalam satu hari dapat memproduksi miras ilegal jenis arak sebanyak 30 dus atau 720 botol air mineral berukuran 750 mili liter.

“Untuk satu botolnya, para pelaku ini menjual ke masyarakat dengan harga Rp 10 ribu. Sedangkan para pembeli dalam sekali pesanan dapat mencapai 20 hingga 50 dus,” ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, dalam satu bulan para terduga pelaku mendapatkan keuntungan kotor mencapai Rp 30 juta.

Baca Juga :  Diduga Jadi Wadah Pesta Miras, Belasan Remaja Diciduk di Wisma

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 213 drum berisikan cairan fermentasi arak, 300 dus arak siap edar dengan total 1 ton lebih, 18 sak beras, 25 karung ragi, 3 bungkus segel botol dan peralatan pembuatan miras jenis arak.

“Nanti miras ilegal jenis arak ini akan kita lakukan uji lab di BPOM Kalteng,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf G dan I UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.[Red]

Tags: DitreskrimumHukum KriminalKota Palangka RayaMiras Ilegal

Baca Juga

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat

18/02/2026

...

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng

18/02/2026

...

Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek

Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek

18/02/2026

...

Disdik Palangka Raya Atur Pola Belajar Selama Ramadan, Jam Masuk Mundur dan Durasi Dipersingkat

Disdik Palangka Raya Atur Pola Belajar Selama Ramadan, Jam Masuk Mundur dan Durasi Dipersingkat

18/02/2026

...

Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak: Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum

Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak: Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum

18/02/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat
Berita

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat

18/02/2026
Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng
Berita

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Kalteng

18/02/2026
Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek
Berita

Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Urine Personel di Dua Polsek

18/02/2026
Disdik Palangka Raya Atur Pola Belajar Selama Ramadan, Jam Masuk Mundur dan Durasi Dipersingkat
Berita

Disdik Palangka Raya Atur Pola Belajar Selama Ramadan, Jam Masuk Mundur dan Durasi Dipersingkat

18/02/2026
Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak: Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita

Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak: Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum

18/02/2026
Pengawasan Diperketat, Disperindag Kalteng Minta Warga Laporkan Elpiji Tak Sesuai Takaran
Berita

Pengawasan Diperketat, Disperindag Kalteng Minta Warga Laporkan Elpiji Tak Sesuai Takaran

18/02/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.