kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga menjadi wadah pesta minuman keras, belasan remaja di bawah umur berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (13/8/2022) malam.
10 remaja laki-laki dan empat remaja wanita tersebut, diamankan di salah satu wisma atau tempat penginapan yang berada di Jalan Rajawali I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Rumah Betang Milik Pemkab Barut di Palangka Raya Terbakar
Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, melalui Komandan Peleton (Danton) Ipda Budi Hartono mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas muda-mudi yang ada di wisma tersebut.
Pada saat dilakukan penggerebekan, ke-14 remaja tersebut berada di sejumlah kamar, dengan masing-masing kamar terdapat rata-rata satu perempuan dan empat laki-laki.
“Pada saat kita lakukan penggerebekan, benar saja di wisma tersebut terdapat belasan remaja yang seluruhnya masih anak-anak di bawah umur, rata-rata umur mereka itu 14 hingga 15 tahun,” katanya.
Dari hasil penggeledahan kamar wisma, pihaknya berhasil mengamankan belasan botol bekas minuman keras (Miras), lem fox, seperangkat alat hisap sabu hingga alat kontrasepsi.
Baca juga :Â Gandeng Mahasiswa Peserta KKN Dari Kampus IAIN Palangka Raya, Polsek Rakumpit Gelar Pengajian Bersama
Berdasarkan barang bukti tersebut, diduga wisma tersebut menjadi wadah bagi para muda-mudi untuk melakukan pesta miras hingga sabu.
“Jadi ini sangat kita sayangkan sekali, dan menjadi perhatian kita bersama bahwa pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur perlu diperketat lagi,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Ipda Budi Hartono, belasan muda-mudi tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka semua ini, kita amankan dan kita serahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post