kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Bidang Humas Polda KaltengKalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro menyebutkan saat ini pihaknya telah mengamankan 2 orang anggotanya berkaitan dengan Pembunuhan Aipda WA anggota Biddokkes Polda Kalteng nenerpa waktu lalu.
“Iya benar anggota polisi tersebut berinisial J dan U dan telah ditempatkan di ruang khusus,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, pada saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Dijelaskannya, untuk oknum U berpangkat Aipda dan berdinas di Polda Kalteng. Sementara untuk oknum J berpangkat Bripka dan berdinas di Polresta Palangka Raya.
Baca Juga : Â Begini Kronologis Penangkapan Otak Pembunuhan Aipda AW
Seperti diketahui, ajaran kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus anggota Biddokkes Polda Kalteng, Aipda AW, yang tewas dikeroyok dan ditembak oleh 11 orang pelaku di Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil meringkus sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Aipda AW, yakni AK, AM, SH , NP, Bd , AD, MI dan AL.
Serta satu orang pria berinisial IL alias Teteh, yang diduga otak penembakan, tewas pada saat hendak diamankan polisi.
Dikatakan Eko Saputro, kedua oknum polisi tersebut, pada saat kejadian tewasnya Aipda AW, berada di lokasi dan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
“Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Propam Polda Kalteng dan setelah operasi lilin ini pada Januari 2023 mendatang, akan dilakukan sidang kode etik dan disiplin,” ucapnya.
Namun, ketika disinggung apakah keduanya terlibat dalam pemukulan, Kombes Pol K. Eko Saputro menegaskan, jika keduanya tidak melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga : Â Melawan Saat Diamankan, Pelaku Pembunuhan Aipda AW Tewas
Hanya saja, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keduanya tiap harinya kerap berada di kawasan Kampung Ponton.
“Tidak ada melakukan pemukulan. Penjatuhan ada di sidang tersebut, karena mereka tidak melaksanakan tugas pada tempatnya, itu dianggap suatu kesalahan atau pelanggaran yang harus ditindak,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post