Kalteng Today – Palangka Raya, – Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aplikasi Snack Video.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilisnya (1/3/2021).
Penghentian Snack Video ini karena mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Tak hanya itu, Satgas juga meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami minta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya,”ujar Tongam.
Baca Juga :
Klinik Bisnis Hadir Mewadahi Penggiat UMKM di Kalteng
Warganet Indonesia Disebut Paling Gak Sopan Se-Asia Tenggara, Sad ☹
Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi OJK sejak tahun 2018 hingga Februari 2021 ini sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). [Red]
Discussion about this post