kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, meminta kepada pihak PLN untuk dapat meninjau ulang hasil penilaian terhadap ganti rugi atas tanam tumbuh, tanah, dan rumah milik mereka dari proyek pembangunan tower SUTT 150 kV yang melintas di desa setempat.
Karyadi perwakilan masyarakat setempat mengatakan, hal itulah menjadi salah satu alasan warga setempat menyurati DPRD Seruyan, untuk dapat memfasilitasi terlaksananya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN Unit Pelaksana Kalimantan Bagian Barat 3.
Baca Juga : Â Ini 4 Kesepakatan RDP DPRD Seruyan, PLN dan Warga Pematang Panjang
“Adanya RDP didasari atas ketidak puasan masyarakat Desa Pematang Panjang terhadap kinerja pihak PLN Unit Pelaksana Kalimantan Bagian Barat 3,” kata Karyadi, Selasa (27/9/2022).
Menurut nya, selama ini masyarakat menilai proses pelaksanaan pembangunan tower jalur SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang yang melintas Desa Pematang Panjang, oleh pihak pelaksana tidak pernah terbuka dengan warga setempat.
“Masyarakat menghendaki adanya keterbukaan dari pihak PLN maupun dari tim penilai terkait tanam tumbuh, tanah, rumah, dan lainnya yang ikut terimbas dari pelaksanaan proyek tersebut,” ungkap nya.
Untuk itu, masyarakat mengharapkan agar hasil penilaian dari tanam tumbuh, tanah, dan rumah milik masyarakat, dapat ditinjau ulang.
Selain itu, warga juga menyesalkan adanya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang menolak terhadap keputusan pihak pelaksana.
Baca Juga : Â Laksanakan Arahan Pemerintah, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik
“Hal ini tidak seharusnya terjadi dan pada saat RDP sudah disampaikan secara langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Pematang Panjang,” imbuhnya.
Karyadi berharap, pelaksanaan RDP berikutnya yang dijadwalkan pada 3 Oktober mendatang, membuahkan keputusan yang adil bagi masyarakat setempat. [Red]
Discussion about this post