kaltengtoday.com, Sampit – Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada salah seorang warga Kelurahan Kuala-kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim memiliki Orangutan dan rencananya akan diserahkan kepada pihaknya.
“Iya mas, kita mendapatkan laporan ada warga bernama Ella memiliki Ou tersebut dan secara inisiatif menyerahkannya ke BKSDA Pos Sampit,”jelas Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah Minggu (24/7).
“Insya Allah besok kami berangkat ke lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap hewan yang dlindungi oleh Undang-undang Tentang Konservasi tersebut,”tambahnya lagi.
Baca Juga : Orangutan Berat 88 Kg Diamankan BKSDA
Makanya, dimanapun berada dirinya tidak henti-hentinya menyampaikan kepada warga bahwa ada beberapa hewan yang dilindungi dan warga diharapkan jangan sampai menyimpan apalagi memeliharanya.
“Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5/1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orang utan, owa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah,” Pintanya.
Baca Juga : Orangutan Umur 1 Tahun Diserahkan Warga ke BKSDA
Dirinya dan pihaknya pun terbuka dengan laporan warga jika ada yang menemukan apalagi memelihara hewan yang dilindungi ini. “Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem alam agar tidak terganggu dan hewan yang memang dilindungi tidak punah akibat ketidaktahuan kita,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post