kaltengtoday.com, Kapuas – Dalam satu hari warga Kota Kuala Kapuas menghasilkan volume sampah 25 ton sehingga harus dilakukan pengelolaan sampah melalui komunitas. kecil secara masif tentu masalah sampah bisa teratasi.
Hal ini terungkap pada saat kegiatan Hari peduli sampah nasional yang dipusatkan di halaman kantor Kelurahan Selat Utara yang dihadiri langsung Wakil Bupati Kapuas Drs H Muhammad Nafiah Ibnor,MM.,didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Vitrianson Rangin,PUPR-PKP Teras dan Sekretaris Camat Selat serta Lurah.
Baca juga :Â Wakil Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Dewan
Wakil Bupati Kapuas Drs H Muhammad Nafiah Ibnor mengatakan,Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat serius dalam penanganan sampah maka itu perlu kerja sama dari masyarakat untuk melakukan Pemilahan sampah.Sehingga masalah sampah bisa teratasi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup yang telah bekerjasama dengan karang taruna yang melibatkan pihak Kecamatan dan lurah serta ketua RT untuk gerakan bersih sampah,” ucap Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor,Kamis (23/02/2023).
Ia menyampaikan,dalam satu keluarga sehari bisa menghasilkan sampah 0,5 kubik.Jika dikalkulasi dalam satu hari sampah rumah tangga bisa mencapai 25 ton.Sehingga perlu adanya kesadaran bersama untuk mengatasi masalah sampah.Nantinya kedepan ada alat untuk mencincang sampah baik itu basah dan kering.
“Memang sudah di rencanakan kedepan akan ada alat pengolahan sampah,untuk pakan ternak dan pupuk,” terangnya.
Baca juga :Â Bupati Kunjungi Korban Keracunan di Desa Saka Lagon
Wakil Bupati berharap,kepada karang taruna untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan yang bersih dari sampah karena tidak membuang sampah secara sembarangan karena nilai sampah ada manfaatnya misalnya sampah plastik bekas botol air mineral
“Saya berharap karang taruna berperan aktif untuk mengedukasi masyarakat terkait masalah sampah yang bernilai ekonomis.Sehingga Kapuas bebas dari sampah,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post