Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Guna mencegah penangkapan ikan di sungai secara illegal, personel Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambangi rumah-rumah warga dan memberikan pemahaman tentang illegal fishing di Desa Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut sebrang, Kota Palangka Raya.
“Masyarakat kami imbau agar tidak menangkap ikan secara illegal karena dapat merusak ekosistem di sungai,” kata Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Baca Juga : Operasi Ilegal Fishing Dilakukan
Dijelaskannya, selama ini aktifitas illegal fishing di desa tumbang rungan sangat marak terjadi. Seperti menangkap ikan menggunakan cara penyetruman, racun ikan, pukat dan bom.
“Aktivitas tersebut tentunya sangat berdampak pada berkurangnya populasi ikan secara besar-besaran,” ucapnya.
Tak hanya berdampak pada populasi ikan dan lingkungan yang rusak, menangkap ikan menggunakan cara ilegal tersebut juga dapat membahayakan penggunanya.
Baca Juga : Cegah Ilegal Fishing, Personel KP XVIII- 2001 Ditpolairud Berikan Imbauan Kepada Masyarakat Barito
Dirinya mencontohkan, jika seseorang menangkap ikan dengan penyetruman, tak dapat dipungkiri sang penggunanya pun dapat tersengat.
“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui nanti adanya penangkapan ikan secara illegal, agar dapat segera melapor ke pihak yang berwajib,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post