kaltengtoday.com, Kasongan – Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya memberantas Ilegal Fishing. Para personil melakukan razia dan pemeriksaan di wilayah Kecamatan Bukit Raya.
Kapolsek Katingan Hulu Ipda M Ali W Harahap menekankan masyarakat untuk tidak mencari dan menangkap ikan dengan cara melanggar hukum.
Operasi ini sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas menangkap ikan.
Baca Juga : Jangan Lakukan Illegal Fishing Di Area DAS Katingan
” Terutama dengan menggunakan setrum, racun, dan bon ikan. Alasannya, karena bisa dipidana sesuai UU 31 Tahun 2009 yang berhubungan dengan perikanan. Dalam pasal 84 telah dilarang menangkap ikan dengan bahan berbahaya bisa diancam pidana penjara maksimal 6 Tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 Miliar, ” Katanya, Jumat (9/6/2023).
Ia menegaskan, masyarakat yang ada di Kecamatan Bukit Raya menjadi sasaran dalam operasi pemeriksaan. Razia itu dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak)
Baca Juga : Awas, Illegal Fishing Masih Ada di Bartim!
” Kami mewanti-wanti berharap agar masyarakat peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yg berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yg melakukan Ilegal Fishing, ” Tegasnya.
Kabupaten Katingan harus bebas dari penangkapan ikan secara ilegal. Pengawasan terhadap aktivitas pencarian ikan menjadi sasaran utama untuk ditekan agar tidak merusak ekosistem.[Red]
Discussion about this post