Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Tak hanya memusnahkan sabu milik tersangka Herianto (36), warga Jalan Samudin Kuala Pembuang, Polres Seruyan juga memusnahkan barang bukti sabu milik tersangka lain, yakni Daut Sulaiman (45), warga Gang Melati RT. 012 RW. 004 Desa Bangun Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalteng, Selasa (28/7/2020).
Sabu milik tersangka Daut Sulaiman (45) yang dimusnahkan itu, seberat 0,34 gram. Saat digelandang polisi ke halaman Mapolres Seruyan untuk menyaksikan langsung kegiatan pemusnahan barang bukti, tersangka Daut hanya dapat terlihat menunduk dan menyesali perbuatannya.
“Lain kali, mending kamu cari kerja yang halal dan tidak beresiko seperti ini. Kasian keluarga kamu, kalau kamu ikutan menjadi pengedar sabu,” pesan Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, saat menanyai satu-persatu tersangka yang turut dihadirkan pada pemusnahan barang bukti kali ini.
Wakapolres melanjutkan, terkait tersangka Daut Sulaiman ini, dia ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Seruyan pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 11 Wib siang, bertempat di rumah kediamannya di Desa Bangun Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
“Penangkapan terhadap tersangka ini kemarin berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba,” ucapnya.
Baca Juga : Pastikan Siap Cegah Karhutla, TNI/Polri Bersinergi Lakukan Pengecekan Sarpras
Selain berhasil mengamankan sabu, lanjut Imam, barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi diantaranya berupa satu buah plastic klip bening kosong dan sebuah dompet warna coklat merk Gucci.
“Terhadap tersangka ini juga akan kita kenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post