kaltengtoday.com, – Sampit – Seorang wanita berinisial NUA ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu dan juga ekstasi saat ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim. Pelaku ditangkap pada Jum’at 18 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalak Kopi Selatan,
Gg Kelapa RT 031/RW. 007, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni 5 (lima) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,75 (satu koma tujuh puluh lima gram, 2 (dua) butir yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 0,99 (nol koma Sembilan puluh sembilan) gram.
Kemudian, 1 (satu) buah sendok bekas sedotan plastic, 1 (satu) buah dompet kecil warna silver, Uang tunai sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna Biru dan 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Jenis Pick up Colt T 120 ss KH 8018 FQ beserta STNK. Ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Sabtu (19/3).
Baca juga :Â Dukung Penuh Tindakan Tegas Kepolisian Berantas Narkoba di Daerah
Penangkapan pelaku ini atas dasar laporan warga. Selanjutnya dilakukanlah penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil kita amankan. “Kini pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut,”katanya.
Baca juga :Â Cegah Penyalahgunaan Narkoba, RS Bhayangkara Gelar Tes Urine Bagi Anggota
Semua barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaknk Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post