kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
“Jadi ini bentuk komitmen kita dalam mencegah Karhutla agar tidak terjadi di Kota Cantik. Karena seperti yang kita tahu, karhutla tentu memiliki dampak yang besar terhadap seluruh aspek,” katanya, Jum’at (27/5/2022).
Baca juga :Â Belum Ada Titik Terang, Walikota Instruksikan Gelar SAR Skala Besar Pencarian Orang Hilang
Dijelaskannya, dalam SE tersebut, mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di Kota Cantik, untuk tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Kemudian, seluruh masyarakat juga diminta melakukan Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Gerakan PLTB) selama musim kemarau untuk setiap orang yang tetap melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Dalam hal ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Kelurahan akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Gerakan PLTB dan melaksanakan sosialisasinya kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga :Â Walikota Palangka Raya Terima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Untuk itu dirinya berharap, agar seluruh masyarakat dapat mengerti serta memahami segala kebijakan yang dibuat untuk mencegah adanya Karhutla.
Jangan sampai, bencana kabut asap akibat dari Karhutla seperti yang terjadi pada tahun 2015 lalu, kembali terjadi di Kota Palangka Raya.
“Tentu kita semua tidak ingin bencana itu kembali terjadi. Makanya saya minta kepada warga agar dapat membersihkan lahan dengan baik tanpa membakar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post