Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) melakukan Konferensi Pers untuk menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang telah dilakukan.
Dalam paparannya, Walhi Kalteng yang diwakili oleh Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalteng, Janang Firman P menyampaikan bagaimana potret aktivitas perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Kalteng dan Pengampunan Kejahatan Lingkungan oleh pemerintah kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya sektor perkebunan Sawit yang diduga telah melakukan berbagai pelanggaran dan kejahatan lingkungan.
Baca Juga : Â Walhi Kalteng Anggap Model Pembangunan di Kalteng Terlalu Bertumpu Pada Eksploitasi SDA
“Mengutip hasil analisis data yang termuat dalam laporan ‘sawit ilegal dalam kawasan hutan’ yang dipublikasi oleh GreenPeace Indonesia tahun 2021, terdapat seluas 821.862 hektar tutupan sawit yang dimiliki perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kalteng,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Hal tersebut, menurut pihaknya sejalan dengan hasil identifikasi kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan di Kalteng oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yang juga menyajikan data yaitu terdapat sebanyak 364 unit usaha perusahaan perkebunan besar swasta sawit seluas 169.673Â hektar kebun kelapa sawit di Kalteng yang berada di kawasan hutan.
“Kebijakan Pemutihan Sawit yang telah disepakati oleh KLHK RI, Indonesia pada tahun 2023 ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi permasalahan tata Kelola pada industri perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Kebijakan Pemutihan sawit ini, ditambahkannya, dibentuk dengan tujuan dapat mengidentifikasi dan memperbaiki perizinan perkebunan kelapa sawit, khususnya berkenaan dengan deforestasi illegal dan pelanggaran peraturan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Baca Juga : Â Walhi Kalteng Ajak Pemerintah Daerah Merenungkan Hubungan Dengan Alam Sekitar
“Namun pada kenyataannya ada berbagai catatan kritis yang dihimpun oleh WALHI yang mengungkap fakta lapangan mengenai kontradiksi efektivitas dan Implementasi Kebijakan Pemutihan Sawit ini,” terangnya.
Lebih lanjut, PBS sawit menurutnya berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan malah terampuni dan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pemutihan.
Pihaknya berharap, KLHK RI untuk melaksanakan audit perizinan sebagai bentuk uji kelayakan sebelum adanya penetapan pemutihan terhadap beberapa PBS yang diduga telah melakukan pelanggaran baik dalam hal administratif sampai dengan kerusakan lingkungan.
“Komitmen pemulihan lingkungan perlu ditekankan atas dampak yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas perkebunan sawit di Kalteng,” ucapnya.
“Sebelum adanya pemutihan, PBS komitmennya sudah rendah, apalagi kalau misalnya diputihkan,” tambahnya.
Baca Juga : Â WALHI Kalteng dan Masyarakat Adakan Festival Kampung
Moratorium perizinan oleh KLHK untuk penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan juga di minta pihaknya untuk dilakukan segera.
“Dilakukan juga setransparan mungkin bersama pemerintah daerah dalam audit kepatuhan dan penjatuhan sanksi sebelum pemberian legalitas,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post