Kalteng Today – Puruk Cahu, – Meskipun aturan terkait industri minuman keras (miras) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Februari 2021, hingga kini penolakan masih terus mengalir dari sejumlah tokoh pusat maupun di beberapa daerah.
Meski diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut yang mengacu pada industri minuman keras hingga memperoleh investasi dari berbagai sumber seperti investor asing maupun investor domestik bahkan koperasi hingga UMKM berpotensi menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Namun perihal tersebut turut menjadi perhatian Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin sebagai politisi PKB yang menolak legalisasi minuman keras yang diatur legalisasi minuman keras (miras) di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Bahwa melalui pernyataan Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB Syaikhul Islam tentang penolakan Perpres minuman keras tentu saya secara pribadi maupun secara kelembagaan saya juga menolak,” ungkapnya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga : Waket II DPRD Mura Minta Investor Patuhi AMDAL
Dirinya menyatakan penolakan tersebut berada pada bagian legalisasi minuman keras didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa. Karena legalisasi minuman keras walau hanya dalam wilayah tertentu akan memiliki dampak negatif.
Terlebih lagi dengan menolak legalisasi minuman keras ini merupakan landasan pentingnya menjaga masa depan generasi muda yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.
“Legalisasi miras dapat merusak generasi bangsa, Oleh karena itu, kita berharap dan meminta Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi minuman keras dapat dicabut,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post