Kalteng Today – Sampit, – DR (51) dengan begitu tidak bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Rd (47) yang tidak lain adalah istri pelaku.
Kejadian KDRT ini terjadi pada Minggu, (4/10) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Binjai 1 Rt 01 Rw 01 Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Sungai Sampit Iptu Lelina Olin membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, pelaku dan korban ini warga Desa Ramban dan mereka berdua adalah suami istri,”jelasnya, Selasa (6/10).
Kejadian tersebut berawal saat korban sedang tidur pulas di rumah saksi, Yuni yang merupakan adik kandung korban. “Tiba-tiba di bangunkan oleh pelaku sambil marah-marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) kali,”tegasnya.
Akibat pukulan suami tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata kiri bagian bawah, bibir atas dan bagian hidung. “Diduga pelaku masih merasa kesal kepada korban perihal kejadian sehari sebelumnya yang mana terlapor menegur korban pada saat menyadap karet di kebun yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku,”paparnya.
Kata Kapolsek lagi, dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sungai Sampit guna proses lebih lanjut. “Pada Senin, (5/10) sekitar pukul 16.30 WIB telah diamankan pelaku, berinisial DR di lokasi kebun karet milik pelaku dalam keadaan aman dan tertib,”ungkapnya.
Baca Juga :Â Penjual Judi Kupon Putih di Kabupaten Kapuas di Ciduk Polisi
Selanjutnya, dilakukan upaya mediasi namun korban tetap merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan minta diproses lebih lanjut. “Apalagi mengingat pelaku sebelumnya pernah melakukan KDRT terhadap Korban hingga pelaku dihukum pidana selama 7 bulan sekitar 2007 silam,”ujarnya.
Pasal yg disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post