Kalteng Today – Kapuas, – Reskrim Polres Kapuas menciduk penjual judi jenis kupon putih pada saat melakukan rekapan nomor pemasangan.
AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka penjual judi jenis kupon putih atas nama Rd (38),warga Jalan Kapuas seberang I RT. 002 Kelurahan Mambulau Kecamatan Hilir Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku tak berkutik saat anggota langsung melakukan pengebrekan di kediamannya,”ucap Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang,(5/10/2020).
Kristanto menyampaikan,keberhasilan pengungkapan judi togel ini tak lepas dari informasi masyarakat.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti uang tunai Uang tunai sebesar Rp. 90 ribu,satu buah buku rekapan hasil pembelian,dua lembar sobekan kertas catatan pembelian,dua buah pulpen warna hitam,satu buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama RAHMADI, dengan no rekening 3431-01-040639-53-6,satu buah kartu ATM BRI,satu unit Hand phone merk Xiomi warna putih.
“Saya ingatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada orang kaya karena judi malah yang ada akan berurusan dengan hukum,”terangnya.
Situmeang berpesan kepada masyarakat, segala perjuadian apa lagi diama pandemi covid 19 mencari untuk pekerjaan sangat sulit kalau pun ada lebuh baik dibawah pulang ke rumah untuk memenuhi kebutuhan hudup keluarga.
Baca Juga:Â Akibat Banjir Petani Wilayah Selatan Kotim Gagal Panen
Karena polres Kapuas akan tetap berangngus perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya.
“Pelaku kita jerat sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post