kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo menyerahkan surat keputusan pengangkatan Wakil Bupati Kapuas M. Nafiah Ibnor, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas.
Serah terima surat tugas tersebut disaksikan langsung oleh Bupati, Walikota atau Wakil Bupati, serta Wakil Walikota dan sejumlah kepala perangkat daerah, yang hadir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga :DPRD Bentuk Tim Pansus LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2022
“Saya berharap kepada saudara, agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah dìberikan, dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” kata Edy Pratowo.
Ia berpesan, agar Plt. Bupati Kapuas dapat menjalankan tugasnya dalam memimpin dan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, Mantan Bupati Kapuas BBSB yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kapuas, telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Kapuas. BBSB ditahan oleh KPK semenjak Selasa 29 Maret 2023 lalu untuk keperluan penyidikan.
Baca Juga :Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas di Geledah KPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat keputusan nomor 100.2.1.3/1880/OTDA terkait penugasan Wakil Bupati Kapuas selaku Plt Bupati Kapuas. Dan, dalam surat Mendagri yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah itu, menyebutkan berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Disebutkan kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. [Red]
Discussion about this post