kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan dalam rangka efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dengan tujuan mengatasi permasalahan kekurangan peserta didik, peningkatan mutu dan pemenuhan standar sarana prasarana dalam memenuhi standar pendidikan nasional diperlukan adanya upaya strategis diantaranya melakukan penggabungan sekolah (Regrouping).
” Saya sangat prihatin setelah melihat kondisi sarana prasarana sekolah yang sudah mengalami kerusakan dan sudah masuk kategori tidak layak dalam aktivitas belajar mengajar, ” ucap Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat melakukan kunjungan langsung ke SDN Sanggang 2 Kecamatan Pandih Batu,
Untuk itu kata Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau pihaknya memerintahkan Kepada Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau untuk segera melakukan penilaian dan pemetaan terhadap kondisi sekolah yang ada untuk dilakukan penggabungan dengan sekolah terdekat.
” Sehingga terpenuhi standar peserta didik sebagai salah satu syarat pengajuan usulan bantuan pembangunan sekolah yang representatif melalui Balai Pemukiman dan prasarana wilayah di Palangka Raya, ” kata Taty mengungkapkan
Baca juga :Â Angka Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pulang Pisau Meningkat
Taty menjelaskan bahwa bidang Pendidikan merupakan salah satu urusan wajib. Selain bidang kesehatan dan infrastruktur.
” Karena ini menjadi amanah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau termasuk dalam menargetkan usia harapan sekolah 12 tahun di Kabupaten Pulang Pisau, ” jelas Taty
Baca juga :Â Lagi, Kejari Pulpis Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
Terpisah Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan langsung Bupati Pulang Pisau untuk melihat langsung kondisi terkini sarana dan prasarana sekolah yang ada di SDN Sanggang 2 tersebut. Termasuk kata Nunu melihat secara langsung kondisi perumahan Guru yang berlokasi di SDN Belanti siam 2, dimana sangat membutuhkan perhatian untuk dilakukan renovasi dan rehabilitasi, dan sebelum tanggal 15 april sebagai batas pengusulan ke BPPW Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
“ Kita akan segera mempersiapkan pemetaan dan penilaian sebagai salah satu syarat bantuan terhadap sekolah yang akan dilakukan penggabungan (Regrouping), ” pungkas Nunu Andriani.[Red]
Discussion about this post