kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menggelar pres release hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan dari unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas. Yang mana, dari bulan Februari hingga April tahun 2022 ini. Hal itulah diikuti, langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bersama unsur Forkopimda setempat.
Wakil Bupati (Wabup) Gumas Efrensia LP Umbing saat menghadiri pemusnahan barbuk itu, Ia pun menangapi apa yang dilaporkan Kapolres AKBP Irwansah, terkait penindakan kasus tersebut, Pemkab sangat mengapresiasi terhadap kinerja dari polres dalam hal penindakan, terhadap penyalahgunaan narkoba ini.
Baca juga : Bupati Terima Kunjungan KWOD Gunung Mas
“Kami atas nama Pemkab Gumas, mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan Polres Gumas dalam hal penindakan kasus terhadap penyalahgunaan narkoba, dan saya langsung menghadiri serta mengikuti rangkaian pemusnahan barbuk narkoba ini,” ucap Efrensia LP Umbing, Selasa (12/4).
Selain itu, kata dia, sesuai dari laporan Kapolres Gumas dalam hal penindakan tersebut. karena bahannya yang ada itu akan diedarkan, namun langkah Polres tepat langsung melakukan penyitaan. Yang mana tujuannya untuk menyelamatkan ratusan warga yang ada di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
“Dengan langkah yang dilakukan Polres Gumas dengan menyita ratusan gram diduga sabu, artinya mereka telah menyelamatkan sekitar 750 orang, seandainya barang itu teredarkan,” ujarnya.
Baca juga : Bupati Gunung Mas Mengapresiasi Bansos Dari Kapolri
Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengakui pada saat pres release itu, barang yang disita tersebut jenis sabu dengan berat kotor 166,94 gram. Yang mana itu, berhasil diaamankan dari enam perkara, dari lokasi kecamatan yang berbeda.
“Pada hari ini kita saksikan bersama, bahwa kita melakukan release pemusnahan barbuk jenis sabu-sabu berat kotor 166 gram, bersihnya156,81 gram, hasil dari enam perkara yang lokasinya di kecamatan Kurun, Tewah dan Manuhing,” tukas Irwansah.[Red]
Discussion about this post