Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dengan disetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dari legislatif pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2021. Maka hal itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bersama DPRD melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kedua belah pihak.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mewakili Bupati Jaya S Monong menyebut, bahwa dua buah raperda tersebut sebagai produk hasil pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta melaksanakan asas otonomi daerah tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Telah kita saksikan bersama tadi dengan dilakukan penandatanganan bersama, hal ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada tiap tingkatan,” ucap Efrensia saat membacakan sambutannya, Rabu (24/3).
Karena, kata dia, membuktikan, bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama pihak legislatif Kabupaten Gumas, sesuai dengan amanat pasal 148 dan pasal 149 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat dan kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah di daerah.
“Atas tiga fungsi yang dimiliki tersebut dapat kita saksikan bersama untuk memenuhi asas representatif melalui DPRD Gumas, dan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas sumbangsih baik pikiran, tanggapan, dan saran dari anggota DPRD Kabupaten Gumas,” sebutnya.
Selanjutnya tambah dia, kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait sebagai pelaksana kedua Raperda yang disetujui bersama pada hari Rabu 24 Maret 2021 ini, agar menjadi perhatian kedepannya, untuk segera membentuk aturan pelaksanaan sebagaimana amanat dalam Raperda yang disepakati, supaya bersama-sama dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga : Bupati Katingan Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tumbang Samba
“Maka kami berharap dengan PD terkait supaya segera membentuk aturan pelaksanaannya, kemudian dilakukan sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Izin dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan ke masyarakat luas dengan segenap SDM yang kita miliki,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post