kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan dalam sidang Paripurna DPD RI ke-8, Masa Sidang III Tahun 2022-2023, yang dilaksanakan pada hari Jumat (17/2/2023) lalu, pihaknya telah mengesahkan di antaranya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengesahan tersebut ungkapnya yakni bersamaan dengan 7 (tujuh) RUU provinsi lainnya, yang diakui pihaknya guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme.
“RUU tersebut adalah merupakan penyempurnaan dasar “Menimbang” dengan menambah frasa “dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalteng,” kata Teras kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2).
Mantan Gubernur Kalteng 2 Periode ini menerangkan, RUU tersebut juga melakukan penyempurnaan teknis penulisan konsistensi dengan judul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalteng.
Baca Juga : Menghadapi Pemilu 2024 Mendatang, Ini Kata Teras Narang
“Lalu, perubahan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (LN Tahun 1957 No.83). Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan karakteristik Provinsi Kalteng dipertegas dengan tidak menggunakan lagi frasa “antara lain”, tetapi menggunakan frasa “yaitu”. Sehingga makin mempertegas lagi tentang karakteristik Provinsi Kalteng.
“Pertama, kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa, dan kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Kemudian, potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, sumber daya mineral, dan potensi lainnya, dan terakhir yakni suku bangsa dan budaya Kalteng memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Dalam usulan baru, tercantum pada salah satu ayat di Pasal 6, yaitu pemerintah, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan daerah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten maupun kota menjadi daerah persiapan provinsi dan atau daerah persiapan kabupaten kota untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga : Soal Wacana Jabatan Gubernur di Hilangkan, Ini Kata Teras Narang
Ia juga menekankan, hal ini sebagian butir yang termuat pada RUU tentang Provinsi Kalteng. pihaknya berharap RUU tersebut akan segera disahkan di DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah dan DPD RI.
“Semoga apa yang saya sampaikan tersebut dapat menjadi info awal dan bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Kalteng, serta juga sebagai bagian tugas dan tanggung jawab saya yang dipercayakan oleh Rakyat untuk mewakili daerah Kalteng di DPD RI,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post