Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Adanya usulan atau wacana penghapusan posisi Gubernur belakangan ini perlu menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mestinya dirujuk pada konstitusi dan prinsip ketatanegaraan.
“Saya sangat tidak setuju pada usulan tersebut, selain bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUDN RI Tahun 1945, juga akan membuat pemerintah pusat makin sulit melakukan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan ke tingkat kabupaten dan kota. Mengingat Gubernur adalah merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Teras Narang kepada awak media, Jumat (3/2).
Baca juga :Â Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Awal Bakal Calon DPD RI Diumumkan
Jika hal tersebut direalisasikan dalam ketatanegaraan, menurut Mantan Gubernur Kalteng tersebut akan tidak berjalannya koordinasi, pembinaan, serta pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
“Menurut hemat saya, dikarenakan terjadinya ketidakberhasilan dari beberapa kementerian dan lembaga non kementerian. Terutama melakukan sinergitas, pembinaan, dan pengawasan, serta dalam mengkoordinasikan. Sehingga terkesan terjadi ketidakharmonisan atau tidak sinergitas hubungan pusat dan daerah,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, keberatan terhadap usulan tersebut, bukan karena teori semata, tetapi karena Teras Narang secara pribadi merasa sangat pernah mengalami dan menjalankannya selama 10 tahun sebagai seorang Gubernur.
“Selaku Gubernur di provinsi Kalteng, banyak kemajuan yang dikerjakan dalam menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut. Banyak peningkatan yang kami peroleh. Semuanya itu tiada lain adalah dikarenakan terciptanya sinergitas, dan harmonisasi yang baik dengan pemerintah pusat, dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga :Â Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Cipta Kerja di Cirebon
Kegagalan yang berakibat tidak adanya kemajuan daerah, atau adanya seolah-olah hambatan di provinsi, ia menegaskan bukan karena adanya jabatan gubernur. Hal tersebut terjadi dikarenakan ketidakmampuan yang bersangkutan melakukan sinergi.
“Selain sinergitas, ia juga harus kolaborasi, dan menciptakan kerja sama yang konstruktif dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post