Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

UU Tentang Provinsi Kalteng di Sah kan, Ini Kata Teras Narang

by Mulia Gumi
20/02/2023
A A
UU Tentang Provinsi Kalteng di Sah kan, Ini Kata Teras Narang

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang. (ist)

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan dalam sidang Paripurna DPD RI ke-8, Masa Sidang III Tahun 2022-2023, yang dilaksanakan pada hari Jumat (17/2/2023) lalu, pihaknya telah mengesahkan di antaranya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengesahan tersebut ungkapnya yakni bersamaan dengan 7 (tujuh) RUU provinsi lainnya, yang diakui pihaknya guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme.

“RUU tersebut adalah merupakan penyempurnaan dasar “Menimbang” dengan menambah frasa “dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalteng,” kata Teras kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2).

Mantan Gubernur Kalteng 2 Periode ini menerangkan, RUU tersebut juga melakukan penyempurnaan teknis penulisan konsistensi dengan judul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalteng.

Baca Juga :  Menghadapi Pemilu 2024 Mendatang, Ini Kata Teras Narang

“Lalu, perubahan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (LN Tahun 1957 No.83). Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan karakteristik Provinsi Kalteng dipertegas dengan tidak menggunakan lagi frasa “antara lain”, tetapi menggunakan frasa “yaitu”. Sehingga makin mempertegas lagi tentang karakteristik Provinsi Kalteng.

“Pertama, kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa, dan kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Kemudian, potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, sumber daya mineral, dan potensi lainnya, dan terakhir yakni suku bangsa dan budaya Kalteng memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Dalam usulan baru, tercantum pada salah satu ayat di Pasal 6, yaitu pemerintah, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan daerah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten maupun kota menjadi daerah persiapan provinsi dan atau daerah persiapan kabupaten kota untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Wacana Jabatan Gubernur di Hilangkan, Ini Kata Teras Narang

Ia juga menekankan, hal ini sebagian butir yang termuat pada RUU tentang Provinsi Kalteng. pihaknya berharap RUU tersebut akan segera disahkan di DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah dan DPD RI.

“Semoga apa yang saya sampaikan tersebut dapat menjadi info awal dan bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Kalteng, serta juga sebagai bagian tugas dan tanggung jawab saya yang dipercayakan oleh Rakyat untuk mewakili daerah Kalteng di DPD RI,” tutupnya.[Red]

Tags: Agustin Teras NarangKota Palangka RayaRUU

Baca Juga

Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

30/08/2026

...

Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP

Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP

30/08/2026

...

PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak

PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak

29/08/2026

...

Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas

Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas

29/08/2026

...

Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare

Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare

28/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Berita

Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar

30/08/2026
Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP
Berita

Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP

30/08/2026
PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak
Berita

PT BAP Diultimatum KMHA Ingatkan Hormati Putusan Adat, Jangan Abaikan Marwah Dayak

29/08/2026
Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas
Berita

Majelis Basara Hai Siapkan Pengamanan Berlapis, Pastikan Putusan dan Eksekusi 1.607 Hektare Lahan Kebun Sawit PT. BAP Tidak Berhenti Diatas Kertas

29/08/2026
Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Berita

Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare

28/08/2026
Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai
Berita

Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai

27/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.