Kaltengtoday.com, Sampit – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan warga agar bisa mengurusi administrasi dan kependudukan sipil sendiri. Jangan sampai melalui jasa calo atau perantara.
Baca juga :Â Halikinnor Akan Kumpulkan Camat dan BPP Se-Kotim
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi adminduk bodong, palsu dan lain sebagainya. Guna mengantisipasi hal ini, diharapkan warga jeli, teliti dan memahami benar-benar mekanisme kepengurusannya.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, sudah banyak kasus KTP Palsu, KK Palsu, Akta Palsu. Kami tidak bisa memastikan menggunakan jasa calo belum dapat dipastikan keasliannya,” kata Kadis Dukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang kepada Kaltengtoday, Selasa (27/9/2022).
Ia menyontohkan, apabila ada masyarakat yang mendapatkan KTP Elektronik, namun merasa tidak pernah melakukan perekaman data, maka bisa dipastikan bahwa KTP-el yang didapat adalah palsu. “Itu bisa dipastikan palsu alias tidak asli. Sebab prosedur pembuatan KTP-el itu wajib melakukan perekaman data langsung di kantor Disdukcapil. Foto dan perekaman sidik jari serta perekaman iris mata,” paparnya.
Baca juga :Â Wujudkan Kotim sebagai Gerbang Ekonomi Kalteng
Ia juga menyarankan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut, apalagi warga yang menggunakan jasa calo, agar melaporkan kepada pihak berwajib. “Jadi, warga yang menitipkan berkas itu ke siapa, apalagi ini kan biasanya ada jasanya. Sekali lagi, pembuatan Adminduk gratis alias tidak bayar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post