kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB melakukan pendampingan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), yang mengalami luka berat di bagian kepala akibat pukulan benda keras berupa tabung gas ukuran tiga kilogram.
Plt Kepala Dinas P3APPKB dr Try Setyautami melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak(UPT PPA), Meryanty, mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya kasus KDRT yang mengakibatkan luka parah terhadap seorang perempuan TD (49), yang dilakukan oleh suaminya, AR (43) pada 16 Oktober 2022.
Baca Juga : Â Pemkab Kapuas Diminta Bantu Gapoktan Terdampak Hama Tungro
“Penanganan yang sudah dilakukan UPT PPA Dinas P3APPKB, langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta melakukan penjemputan korban di RS Ansari Saleh, karena dirujuk dari RSUD dr Soemarno Sosro Admojo untuk dilakukan CT scan dan sekarang sudah di kembali mendapatkan perawatan di RSUD Kapuas,” kata Meryanty, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan hasil CT scan dan visum yang sudah dilakukan oleh dokter ditemukan luka yang besar dan dalam pada bagian belakang kepala,dahi dan beberapa luka lainnya sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
“Saat ini, korban mendapat pendampingan medis berupa visum dan perawatan lanjut di RSUD dr Soemarno Sosro Admojo Kuala Kapuas,” ungkap Meryanty.
Dia mengakui korban TD tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Selat dan Kelurahan Selat Barat agar memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar bisa mendapat pelayanan gratis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui RSUD dr Soemarno Sosro Admojo.
Sebagai upaya pencegahan sejak dini terhadap kejadian KDRT, imbuh Meryanty, masyarakat bisa melapor ke UPT PPA Dinas P3APPKB melalui hotline pengaduan 0812-2048-4101. Sehingga lebih cepat merespon dan melakukan penjangkauan.
“Kami dari UPT PPA akan melakukan pelayanan berupa pendampingan terhadap.korban dan anak anaknya secara kontinyu dan berharap kepada masyarakat untuk lebih peduli pada pencegahan KDRT jangan sampai sudah terjadi dan ada korban baru melapor,” ujarnya.
Baca Juga : Â Hasil Rapat DPRD dan Pemkab Kapuas dengan KPK, Pokir Dewan Tak Dilarang
Sementara itu, Tenaga Ahli Naomi Imaniari menambahkan, setelah keluar dari rumah sakit, UPT PPA masih akan terus mendampingi korban dan anak-anaknya dengan pelayanan rumah aman.
“Kita akan melakukan pendampingan psikologi bagi korban,terutama bagi anak anaknya yang tentu mengalami rasa terutama dengan kejadian tersebut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post