Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Pansus RTRWP DPRD, Kalteng Yohanes Freddy Ering bersama Anggota beberapa waktu lalu melaksanakan kunjungan kerja kementerian ATR/ BPN RI dan kementerian LHK RI.
Kunjungan tersebut menurut Freddy Ering dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait draft Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kalteng.
“Pada saat kunjungan ke Kementerian ATR/BPN RI terdapat tahapan Penetapan RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 60 – 84, Tahapan penyusunan PERDA Revisi RTRW Kalteng 2023 masih dalam tahap pembahasan Raperda,” katanya kepada awak media, Selasa (19/9).
Ia mengungkapkan, masih terdapat beberapa tahapan lagi hingga proses penetapan RTRW, diantaranya Tahap penyampaian Ranperda RTRW Provinsi dari Gubernur kepada Menteri ATR, Tahap Pembahasan Lintas Sektor (antara ATR, Pemprov/Pemkab/ Pemkot, DPRD, dan K/L/D terkait).
Baca Juga : Tim Gabungan Patroli Bersama Monitor Titik Api
“Lalu, Tahap Penerbitan Persetujuan Substansi oleh Menteri ATR, kemudian Tahap Persetujuan Bersama (Gubernur dan DPRD Provinsi), serta Tahap Evaluasi Ranperda RTRW (Kemendagri).
Selain itu, Penetapan Perda RTRW oleh Gubernur Tahapan pembahasan Perda dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Tahap Pembahasan Lintas Sektor (antara ATR, Pemprov/Pemkab/ Pemkot, DPRD, dan K/L/D terkait), Percepatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
“Hingga Penetapan Perda Provinsi oleh Gubernur bersama DPRD dilaksanakan paling lama 2 bulan sejak mendapat Persetujuan substansi. Jika Perda RTRW Provinsi belum ditetapkan, maka penetapan dilakukan oleh Gubernur paling lama 3 bulan sejak mendapat Persetujuan substansi,” terangnya.
Jika Perda RTRW Provinsi belum ditetapkan, maka Menteri menetapkan Peraturan Menteri paling lama 4 bulan sejak mendapatkan Persetujuan substansi yang wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan penetapan Perda RTRW Provinsi.
Baca Juga : Tanggapi Tuntutan Warga, Kepala ATR/BPN Kantah Palangka Raya Akan Koordinasi Bersama KLHK
“Penetapan Perda RTRW Provinsi, termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Provinsi dilakukan paling lama 15 hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan,” jelasnya.
Sedangkan kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ditambahkannya, sangat diberikan apresiasi karna diterima langsung oleh Wakil Menteri LHK Dr. Alue Dohong, Ph.D beserta Dirjen planologi, Staf ahli menteri Fahrizal Fitri, dan para direktur di Kementerian LHK.
“Pada dasarnya Pak Wamen menyambut dengan gembira kunjungan Pansus dalam rangka mengkonsultasikan dan koordinasikan proses pembahasan Perda RTRWP Kalteng,” tuturnya.
Baca Juga : Aksi Sederhana Ini Bisa Dijadikan Gaya Hidup untuk Kurangi Polusi Lingkungan
Ia juga menjelaskan, terkait usulan permintaan Pansus tentang struktur dan pola ruang yaitu penambahan kawasan non hutan dari sekitar 18 persen menjadi sekitar 30 persen akan menjadi perhatian KLHK.
“Yang sebagaimana biasanya akan membentuk tim terpadu pengkajian tata ruang provinsi bersama instansi terkait. Hanya diharapkan Wamen agar selagi proses pembahasan RTRWP masih berjalan agar gubernur segera mengajukan usulan pengalihan fungsi kawasan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post