kaltengtoday.com, Sampit – Rapat kerja Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang berlangsung di ruang rapat paripurna, memasuki agenda menyesuaikan pasal-pasal maupun ayat-ayat dari masukan anggota legislatif maupun eksekutif yang hadir di rapat tersebut.
Namun dalam kesempatan itu Dadang Siswanto SH selaku anggota Bapemperda menekankan, agar program pengembangan produk hukum itu, terutama dalam ruang lingkup Ranperda PUD tersebut harus didukung dengan penggunaan maskimal produk unggulan dari semua SOPD yang ada.
Baca Juga :Â Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Minta PBS Bayar BPHTB
“Kami minta dimasukan dalam ruang lingkup Ranperda Produk Unggulan ini, bahwa dalam rangka dukungan terhadap PUD ini diwajibkan untuk SOPD menggunakan produk unggulan daerah, saya contohkan misalnya minuman untuk kegiatan rapat seperti ini, harus menggunakan produk unggulan daerah,” ungkapnya ditengah rapat yang dilaksanakan Selasa 10 Mei 2022.
Disisi lain menurutnya, program pembinaan maupun lainnya harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas yang mana dalam konteks ini harus benar-benar bersentuhan langsung terhadap produk unggulan daerah.
“Terutama dari segi pemasaran, kita berharap dengan produk ini nantinya, pasar-pasar ritel yang ada di daerah ini memasukan produk UMKM kita, hasil karya rumahan maupun hasil kerajinan masyarakat kita, dan itu harus bersifat wajib sesuai dengan penekanan di Ranperda itu sendiri,” timpalnya.
Sementara itu, apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III ini sudah dimuat dan dimasukan di dalam Ranperda untuk nantinya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis. Karena menurutnya dalam produk unggulan harus memperhatikan kualitas, nilai sosial, lingkungan hidup, dan prinsif lainnya.
Baca Juga :Â Pejabat ASN Penghina Lembaga DPRD Kotim, Dihadiahi Rekomendasi Sanksi Pemberhentian !
“Penyehatan iklim investasi produk unggulan kita sendiri harus menjadi perhatian serius, peningkatan SDM juga kita tekankan,” Demikian Dadang. [Red]
Discussion about this post