Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Pejabat ASN Penghina Lembaga DPRD Kotim, Dihadiahi Rekomendasi Sanksi Pemberhentian !

by Fitriansyah
18/04/2022
A A
Pejabat ASN Penghina Lembaga DPRD Kotim, Dihadiahi Rekomendasi Sanksi Pemberhentian !

Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur menghadirkan langsung Pejabat Eksekutif Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan yang dianggap telah melecehkan marwah lembaga legislatif.(Fitri).

kaltengtoday.com, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian (menonaktifkan) terhadap jabatan Assisten I Setda Kotim, Diana Setiawan karena dianggap telah melecehkan marwah lembaga legislatif melalui video yang tengah viral disemua kalangan masyarakat.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD Kotawaringin Timur setelah menggelar paripurna yang dihadiri oleh 40 orang Anggota Dewan, Wakil Bupati Kotim Irawati dan Sekda Kotim Fajrurahman serta pihak Inspektorat Kotim.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Dra. Rinie Anderson didampingi Wakil Ketua I, H. Rudianur dan Wakil Ketua II, H. Hairis Salamad. Dengan menghadirkan langsung pejabat Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan pada, Senin 18 April 2022.

Dalam rapat paripurna tersebut juga, video yang tengah viral di lini masa media sosial Facebook diseluruh kalangan masyarakat Kotawaringin Timur itu kembali diputar untuk mendengarkan secara seksama kalimat dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim yang dilakukan oleh Assisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan saat menghadiri acara rapat dengan masyarakat Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang.

Baca JugaDPRD Kotim Minta PLN Jamin Ketersediaan Listrik Saat Bulan Puasa

Dalam kesempatannya, Ketua Fraksi PAN, Dadang Siswanto .SH mengatakan setidaknya ada dua kalimat yang sejujurnya melukai perasaan pihaknya selalu legislatif terkait dengan kalimat (ucapan) yang telah dikeluarkan (Diana Setiawan) yang mengatakan “RDP tidak berguna, dan jangan berkoordinasi dengan Anggota Dewan”.

“Tidak ada keraguan sedikit pun terkait dua hal itu, yang pertama RDP tidak berguna yang kedua jangan koordinasi dengan anggota dewan, saya tidak ragu itu inti video yg di putar tadi sebab itu kami marah pasti, sedih iya, apalagi ketika rumah kami di ganggu di hina di lecehkan terbakar semangat disni,” kata Dadang.

Ia menegaskan bahwasanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya bisa dilakukan oleh lembaga legislatif DPRD, sehingga tidak benar seperti apa yang telah disampaikan oleh Asissten I Diana Setiawan bahwa pihak Eksekutif bisa melaksanakan RDP itu sama sekali keliru.

“Kami tegaskan hanya lembaga ini yang bisa melaksanakan RDP karena ada payung hukumnya, aturannya dan regulasinya sesuai, jadi tidak ada itu pemerintah daerah bisa melaksanakan RDP hanya lembaga ini saja sehingga sangat disayangkan pernyataan sodara Asisten I di dalam video itu, apa lagi mengatakan RDP tidak berguna sudah kacau pikiran bapak ini,” tegas Dadang.

Baca Juga :Komisi IV DPRD Kotim Bakal Panggil Perusahaan Yang Memanfaatkan Jalan Umum

Dadang menambahkan, berkaitan dengan pernyataan Assisten I yang mengatakan jangan berkoordinasi dengan anggota dewan ini perlu diluruskan ingat kami dipilih oleh masyarakat dan sah secara undang-undang sehingga apapun siapapun yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada kami, dan kamipun berhak menindaklanjutinya.

“Karena itu kami Fraksi PAN DPRD Kotim menuntut permintaan maaf secara secara publik terhadap sodara Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan dan secara tertulis kepada lembaga Legislatif DPRD Kotim, juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk membebas tugaskan Assisten I Pemkab Kotim,” pungkasnya.

Sementara itu Fraksi-Fraksi Partai Politik lainnya juga telah menyampaikan pandangan terhadap apa yang telah menjadi perbincangan hangat disemua kalangan beberapa hari terakhir terkait video dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim.

Baca Juga : Komisi I DPRD Kotim, Gelar Rapat Skala Prioritas Gali Potensi PAD

Hasilnya semua fraksi partai politik yang ada di DPRD Kotim bersepakat untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap jabatan Asissten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan serta menuntut permintaan maaf secara lisan didepan publik dan tertulis kepada lembaga legislatif DPRD Kotim. [Red]

Tags: Diana SetiawanFacebookMelecehkan LembagaVidio Viral

Baca Juga

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026

...

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026

...

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026

...

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026
Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026
Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Berita

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026
Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.